Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, membenarkan adanya penangkapan terhadap sang klien pada pagi ini, Selasa (14/5) pukul 05.30 WIB.
Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu ditangkap dengan surat bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Surat diserahkan langsung kepada Eggi di ruang penyidikan setelah 13 jam diperiksa.
"Ditangkap tadi per jam 05.30 WIB. Penangkapan 1x24 jam mulai hari ini. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Pitra menilai pemberian surat penangkapan di ruang penyidikan adalah hal jangggal. Penangkapan, tegas dia, seharusnya dilaksanakan di luar ruangan penyiidikan.
"Terhadap hal ini sangat janggal dan aneh sekali. Ini enggak ada yang mau lari, dia (Eggi) kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pertanyaan-pertanyaan penyidik," ujar Pitra.
Baca juga: Eggi Ungkap Demo di Bawaslu sebagai People Power
Menurut Pitra, penyidik tak menjunjung hak asasi manusia (HAM). Ia menganggap penangkapan Eggi preseden buruk. Penerapan hukum adil sama sekali tak dilakukan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa (7/5) pekan lalu. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi. Di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri terkait ucapannya soal people power. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(medcom.id/OL-5)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved