Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PEMERIKSAAN terhadap Lieus Sungkharisma terkait tuduhan menyebarkan hoaks dan makar akan dilakukan pihak kepolisian, Selasa (14/5) pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan suratr panggilan sebagai saksi kepada Lieus.
Dedi menjelaskan, penyidik dalam pemeriksaan nanti akan menggali informasi sekaligus mengklarifikasi laporan terhadap Lieus yang sebelumnya dilayangkan oleh Eman Soleman, warga Kuningan, Jawa Barat.
"Itu yang nanti akan digali oleh penyidik, penyidik secara teknis yang akan menggali berdasarkan suatu fakta hukum sesuai dengan laporan pelapor," sebutnya, Senin (13/5).
Baca juga : Usai Diperiksa, Kivlan Apresiasi Profesionalitas Polisi
Pemeriksaan juga akan fokus pada pembuktian dari barang bukti yang dilayangkan oleh pelapor terhadap Lieus. Dalam laporannya, Eman menyertakan bukti berupa flashdisk berisi ceramah Lieus.
"Flashdisk berisi ceramah itu dulu, masih dianalisus dulu oleh analis Bareskrim," terangnya.
Laporan untuk Lieus tercatat bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
"Kita belum dapat informasi lebih lanjut tentang (konfirmasi kehadiran) itu. Surat panggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, terkait masalah laporannya itu Pasal 14 Undang-undang Nomor 1946, Pasal 87 dan 107 KUHP," pungkas.
Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan terhadap Lieus dilakukan bersamaan dengan laporan terhadap Kivlan Zen. Hari ini Kivlan telah memenuhi panggilan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (OL-8)
Diskusi Penyebaran Misinformasi dan Hoaks di Tengah Digitalisasi Iinformasi
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto memburu pemilik akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait dirinya mundur dari Polri.
Irjen Karyoto memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait isu dirinya mundur dari Polri
Sebelumnya politikus Golkar Nurdin Halid mengatakan isu penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hoaks.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
GAR ITB mengadukan Din Syamsudin ke KASN. Dukungan pun mengalir dari alumni sejumlah perguruan tinggi di Jawa Barat.
PENYIDIK Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Abdullah menyayangkan prosedur penangkapan yang tergolong tak biasa, seperti penyitaan pisau kecil yang notabene tak digunakan tersangka.
Komnas HAM menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada.
Keputusan itu dilakukan hakim melalui tiga kali diversi. Sebab, kedua pelaku masih dibawah umur. Kesimpulannya, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved