Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Eggi Sudjana Disangkakan Pasal Berlapis

Ferdian Ananda Majni
09/5/2019 15:19
Eggi Sudjana Disangkakan Pasal Berlapis
Eggi Sudjana(MI/ROMMY PUJIANTO )

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar. Bahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjerat Eggi dengan pasal berlapis atas dua laporan berbeda-beda.

"Dia (Eggi) dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Argo saat dimintai keterangan, Kamis (9/5).

Menurutnya, pasal berlapis itu mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.

Argo menjelaskan, penetapan Eggi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Baca juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum

"Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka," sebutnya.

Pemanggilan pertama Eggi sebagai tersangka itu direncanakan pada Senin (13/5) mendatang pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, kasus itu berawal dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Diketahui Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.

Kemudian laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Perkara yang dilaporkan yakni terkait Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Selanjutnya Eggi juga dilaporkan caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4).

Dewi melaporkan Eggi karena dianggap berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Eggi juga dijerat atas dugaan melanggar UU ITE dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik