Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Gunakan Kata People Power bukan Tindakan Makar

M Iqbal Al Machmudi
09/5/2019 14:50
Gunakan Kata People Power bukan Tindakan Makar
Ahli Pidana Mudzakkir(MI/M Iqbal Al Machmudi)

KATA People Power yang menyebabkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka, menurut ahli pidana Mudzakkir, bukan merupakan tindakan makar sebagaimana yang dituduhkan.

"Kalau saya melihatnya kata 'people power' itu tidak bisa sebagai instrumen untuk melakukan tindakan makar," kata Mudzakkir setelah sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/5).

Ia juga mengatakan bahwa kata people power dalam Pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 karena kedaulatan rakyat saat ini berada di tangan rakyat.

Sebelum reformasi, kedaulatan rakyat dilaksanakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Saat ini, MPR itu tidak berfungsi sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dilakukan oleh rakyat itu sendiri berdasarkan UUD," ujar Mudzakkir.

Baca juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Pengacara Pertanyakan Dasar Hukum

Sebelumnya, Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri terkait ucapannya soal people power. Laporan tersebut bernomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.

Selain dilaporkan oleh Pro Jomac, ia juga dilaporkan Caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung dengan dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik