Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENGACARA Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, menyesalkan keputusan polisi menetapkan kliennye sebagai tersangka dugaan makar serta dasar hukum keputusan itu. Pasalnya, pernyataan people power yang disampaikan Eggi bukan untuk memobilisasi massa.
"Penetapan tersangka ini kita akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Saya akan mempertanyakan apa dasar mereka menetapkan Eggi sebagai tersangka? Kok statement dan pendapat ditetapkan sebagai tersangka?" tanya Pitra, Kamis (9/5).
Pitra mengaku seruan itu merujuk pada kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pemilu 2019 dan tidak mendapat respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Konteks people power adalah dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan yang terjadi. Pendapat itu kan sudah jelas diatur dalam UU 9 tahun 98 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat. Kenapa sekarang pendapat bisa dipidanakan? People power dalam kitab UU acara pidana itu tidak ada, tidak ada bahasa people power. Yang ada bahasa makar," sebutnya
Baca juga: Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar
Pitra juga menyayangkan lantaran proses hukum hingga penetapan tersangka Eggi Sudjana disebut sangat cepat. Apalagi penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tanpa didahului permintaan keterangan.
"Seharusnya, sesuai ketentuan KUHP, ini kan harus ada wawancara dulu undangan dulu, ataupun klarifikasi. Ini tidak ada undangan wawancara atau klarifikasi langsung dikeluarkan SPDP oleh Polda yang dikirim kejaksaan negeri. Baru tadi malam saya mendapatkan informasi ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir Senin (13/5)," lanjutnya.
Meski demikian, kliennya akan menghadiri panggilan polisi pada Senin (13/5) mendatang. Oleh karena itu, tim pengacara akan melakukan upaya hukum terhadap kasus tersebut.
"Sebagai ksatria ya tidak takut terhadap hal tersebut. Saya akan koordinasikan dengan beliau terhadap penetapan tersangka. Yang jelas kita akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar.
Bahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Betul dipanggil sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Kasus dugaan makar itu bermula saat Eggi menyampaikan penyataan people power atau gerakan rakyat menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019 beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara
"Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka," paparnya.
Kasus itu berawal dari laporan kubu Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Diketahui Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan.
Kemudian laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Perkara yang dilaporkan yakni terkait Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Selanjutnya Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4).
Dewi melaporkan Eggi karena dianggap berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan terkait dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Eggi juga dijerat atas dugaan melanggar UU ITE dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
People power haruslah memiliki dasar atau alasan yang cukup meyakinkan bagi kekuatan atau elemen masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Pemerintahan yang ada dan sah saat ini sudah berjalan dengan baik, sehingga dirinya mewanti-wanti agar generasi muda jeli dan tidak mudah terprovokasi.
Penyebutan istilah people power dalam pengertian yang terjadi selama ini di beberapa negara di dunia, berarti menggulingkan pemerintahan yang sah.
Aksi peringatan tergulingnya diktator menjadi kali pertama sejak Marcos Junior menjabat pada Juni 2022.
Bagi Trump kekuasaan itu harus dipertahankan, termasuk dengan cara-cara arkhais primitif yang ia tunjukan setelah pemilu.
Permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada sejumlah tokoh, termasuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved