Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar

Siti Yona Hukmana
09/5/2019 11:52
Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penetapan status tersangka pada tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana. Ia resmi menyandang status tersangka sejak Selasa (7/5) dalam kasus dugaan makar.
 
"Betul (Eggi Sudjana) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5).
 
Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Selasa (7/5). Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Penyidik Unit V Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Eggi pada Senin (13/5) pekan depan. Keterangan Eggi sebagai tersangka masih dibutuhkan. Eggi diminta membawa bukti meringankan saat pemeriksaan.
 
"Apabila memiliki dokumen atau bukti lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud, termasuk dalam rangka meringankan perkara yang disangkakan kepada saudara agar dibawa," demikian isi surat panggilan terhadap Eggi yang ditandatangi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Roycke Harry Langie pada Selasa (7/5).

Baca juga: Eggi Sudjana Tolak Diperiksa lagi oleh Polisi
 
Relawan Joko Widodo-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac) sebelumnya melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri terkait ucapannya soal people power. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.
 
Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(medcom.id/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik