Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mangkir dari panggilan polisi pada Rabu (8/5), karena sudah ada jadwal mengisi acara pengajian.
Kuasa hukumnya Aziz Yanuar menyampaikan bahwa Bachtiar meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Terkait ketidak hadiran Pak Bachtiar beliau tadi minta maaf enggak bisa datang, karena sedang mengisi pengajian dan semacamnya di sekitaran jakarta, " jelas Aziz di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5).
Aziz mengatakan kedatangan tim kuasa hukum ke Bareskrim ialah untuk memberikan surat penundaan pemeriksaan.
"Kami sudah komunikasi kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang. Karena bulan Ramadan jadi ada kegiatan dan janji yang harus dipenuhi oleh beliau, makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta dijadwalkan ulang," tuturnya.
Ia juga mengatakan kapan waktu pemanggilan ulang kliennya ia serahkan kepada pihak kepolisian. Namun ia berharap pemanggilan dapat dilakukan usai bulan Ramadan.
"Untuk penjadwalan ulang kita tunggu dari pihak kepolisian, tadi sudah komunikasi untuk minta tolong dipahami karna kondisi sedang bulan Ramadan. Harapan Pak Bachtiar pemanggilan ulang dilakukan setelah bulan Ramadan, " ucapnya.
Baca juga: Bachtiar Nasir tak Penuhi Panggilan Polisi
Sebelumnya, Polisi mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini, Rabu, (8/5) pukul 10.00.
Bachtiar diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana itu diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. (A-5)
Semua orang memiliki posisi yang sama di mata hukum
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Yayasan Keadilan untuk Semua.
Bachtiar Nasir diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang
Bachtiar Nasir menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, polisi menyebut baru empat pertanyaan yang ditujukan pada Bachtiar Nasir.
Sebelumnya, Bachtiar dilaporkan atas kasus dugaan TPPU Yayasan Keadilan untuk Semua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved