Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal Pansus Pemilu

Putri Rosmalia Octaviyani
08/5/2019 14:05
Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal Pansus Pemilu
Sidang Paripurna DPR(MI/Susanto)

BERBAGAI masukan terkait panitia khusus (pansus) pemilu 2019 disampaikan anggota DPR dari berbagai fraksi di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang V tahun sidang 2018-2019, Rabu (8/5). Pendapat disampaikan dalam interupsi sebelum Ketua DPR RI membacakan pidato pembukaan sidang.

Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa, mengatakan bahwa DPR harus menggunakan hak angket untuk membentuk pansus Pemilu 2019. Ia mengatakan DPR memiliki fungsi pengawasan yang dapat dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Pembentukan pansus dianggapnya mendesak untuk menggali secara menyeluruh berbagai permasalahan dalam pemilu 2019.

Baca juga: Pembukaan Masa Sidang DPR RI Hanya Dihadiri 281 Anggota Dewan

“Perlu ada penggunaan hak angket DPR RI yang dilanjutkan dengan pansus. Itu hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan hal-hal terkait UU dan kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada masyarakat,” ujar Ledia.

Ledia mengatakan, pemilu tahun ini telah menyisakan banyak permasalahan dan duka. Kondisi itu membuat pengawasan ketat melalui pansus pemilu 2019 menjadi sangat diperlukan.

“Kami PKS ajak semua anggota DPR bersama-sama bentuk pansus agar evaluasi bisa dilakukan dengan baik,” tandasnya.

Senada dengan Ledia, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo, mengatakan bahwa Gerindra mendukung penuh pembentukan pansus pemilu 2019. Ia berharap melalui pansus penyelidikan pada setiap dugaan kecurangan dan kejahatan dalam pemilu bisa dilakukan dengan lebih maksimal.

“Jadi kami sangat mendukung pansus pemilu dan mohon dapat segera dibentuk,” ujar Bambang.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi NasDem, Johnny G Plate, mengatakan bahwa untuk menjaga proses pemilu yang masih berlangsung pada tahap rekapitulasi suara, tidak seharusnya DPR mengambil langkah politik yang berpotensi mengganggu dan merusak jalannya proses tersebut. Ia mengatakan semua pihak harus menunggu sampai seluruh proses rekapitulasi selesai dilakukan sebelum melakukan langkah evaluasi.

“Kami secara tegas menolak pansus sebelum seluruh proses selesai. Apapun itu hal buruk, bisa diperbaiki nanti. Namun menyebut bahwa telah ada kecurangan masif di pemilu adalah keputusan atau pendapat yang sangat prematur. Jangan lakukan langkah politik yang mengganggu proses besar demokrasi yang masih berlangsung,” ujar Johnny.

Baca juga: DPR Targetkan Selesaikan 4 RUU Prioritas di Masa Sidang V

Sementara itu, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan bahwa setiap masukan yang diungkapkan dalam rapat paripurna telah dicatat untuk dibahas lebih lanjut oleh jajaran pimpinan DPR.

“Apa yang disampaikan telah dicatat dengan baik dan akan diselesaikan dengan mekanisme yang ada,” tutup Bamsoet. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya