Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KUASA hukum Bachtiar Nasir, Narullah Nasution, mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini karena ada kegiatan lain.
"Seharusnya ada panggilan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir pada 8 Mei 2019, namun dikarenakan Ustaz sudah memiliki jadwal yang telah ditentukan, kami selaku kuasa hukum menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penundaan pemeriksaan. Harap dimaklumi," ujar Nasrullah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik akan menyiapkan surat panggilan kedua bila Bacthiar Nasir mengonfirmasi ketidakhadiranya dalam pemeriksaan.
"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN," jelas Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Baca juga: Polisi Pastikan Pemeriksaan Bachtiar Nasir Murni Penegakkan Hukum
Hingga siang ini, pihak kepolisian belum menerima konfirmasi dari tim kuasa hukum Bachtiar Nasir. Mengenai panggilan kedua, kemungkinan dilakukan pekan depan.
"Minggu depan, minggu depan," ujar Dedi.
Sebelumnya, polisi mengagendakan pemeriksaan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/5) pukul 10.00 WIB.
Bachtiar diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.(OL-5)
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Pelapor maupun terlapor juga akan digali keterangannya sehingga diputuskan terdapat unsur pidana atau tidak.
Penyidik berwenang melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan Bachtiar kali ini merupakan yang ketiga sejak 2018. Dalam jangka waktu tersebut, hingga saat ini, Bachtiar belum pernah memenuhi panggilan polisi.
Jaksa Agung memastikan penetapan tersangka murni hukum dan hanya kebetulan berada di tahun pemilu
Tudingan spekulasi miring atas penetapan Bactiar Nasir sebagai tersangka tidak memiliki dasar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved