Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Kerja (Panja) Racangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatakan bahwa pembahasan dan penyusunan RKUHP sudah 99%. Pengesahan diharapkan bisa segera dilakukan sebelum masa jabatan DPR periode 2014--2019 berakhir Oktober mendatang.
Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan bahwa RKUHP sudah hampir rampung. Pembahasan intensif sudah tidak akan dilakukan lagi di masa sidang V, tetapi kalau memang dari masyarakat sipil merasa ada kekurangan, bisa memberikan surat pada komisi III DPR dan panja RKUHP.
Baca juga: Pengesahan RKUHP Diminta Jangan Terburu-buru
"Pembahasan akan dilakukan tapi tidak akan seintensif yang lalu misalnya dengan kembali mengundang banyak pihak seperti tokoh masyarakat. Itu kan sudah dilakukan pada bertahun-tahun yang lalu selama pembahasan," ujar Taufiqulhadi, ketika dihubungi, Minggu, (5/5).
Taufiqulhadi tidak setuju bila dikatakan pembahasan dilakukan dengan tidak transparan. Menurutnya, rapat terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.
"Tidak terbuka itu tidak benar. Rapat yang dilakukan itu tentu saja ada yang terbuka ada yang tidak terbuka. Yang terbuka misalnya pleno panja, tetapi kalau pembahasan yang dilakukan tim kecil atau tim perumusan tentunya tertutup," ujar Taufiqulhadi.
Taufiq juga mengatakan tidak benar kalau ada yang mengatakan kalau pembahasannya dilakukan terburu-buru. RKUHP telah dibahas sudah sekitar 10 tahun sejak DPR periode lalu. "Sekarang ini adalah perkembangan yang paling jauh dan maju, paling mungkin untuk dilakukan pengesahan," ujar Taufiq.
Baca juga: Masih Ada Tarik Menarik, RUU KUHP Belum Bisa Dibawa ke Paripurna
Ia mengatakan kapan itu akan disahkan memang belum dipastikan. Namun, sebagai panja, ia berharap bisa disahkan dalam periode ini.
"Apakah bulan ini bulan depan atau sebelum masa sidang V berakhir," ujar Taufiq. (OL-6)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved