Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Panja Berharap RKUHP Dapat Disahkan Sebelum Jabatan DPR Berakhir

Putri Rosmalia Octaviyani
05/5/2019 18:20
Panja Berharap RKUHP Dapat Disahkan Sebelum Jabatan DPR Berakhir
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi(MI/ATET DWI PRAMADIA)

PANITIA Kerja (Panja) Racangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatakan bahwa pembahasan dan penyusunan RKUHP sudah 99%. Pengesahan diharapkan bisa segera dilakukan sebelum masa jabatan DPR periode 2014--2019 berakhir Oktober mendatang.

Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, mengatakan bahwa RKUHP sudah hampir rampung. Pembahasan intensif sudah tidak akan dilakukan lagi di masa sidang V, tetapi kalau memang dari masyarakat sipil merasa ada kekurangan, bisa memberikan surat pada komisi III DPR dan panja RKUHP.

Baca juga: Pengesahan RKUHP Diminta Jangan Terburu-buru

"Pembahasan akan dilakukan tapi tidak akan seintensif yang lalu misalnya dengan kembali mengundang banyak pihak seperti tokoh masyarakat. Itu kan sudah dilakukan pada bertahun-tahun yang lalu selama pembahasan," ujar Taufiqulhadi, ketika dihubungi, Minggu, (5/5).

Taufiqulhadi tidak setuju bila dikatakan pembahasan dilakukan dengan tidak transparan. Menurutnya, rapat terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.

"Tidak terbuka itu tidak benar. Rapat yang dilakukan itu tentu saja ada yang terbuka ada yang tidak terbuka. Yang terbuka misalnya pleno panja, tetapi kalau pembahasan yang dilakukan tim kecil atau tim perumusan tentunya tertutup," ujar Taufiqulhadi.

Taufiq juga mengatakan tidak benar kalau ada yang mengatakan kalau pembahasannya dilakukan terburu-buru. RKUHP telah dibahas sudah sekitar 10 tahun sejak DPR periode lalu. "Sekarang ini adalah perkembangan yang paling jauh dan maju, paling mungkin untuk dilakukan pengesahan," ujar Taufiq.

Baca juga: Masih Ada Tarik Menarik, RUU KUHP Belum Bisa Dibawa ke Paripurna

Ia mengatakan kapan itu akan disahkan memang belum dipastikan. Namun, sebagai panja, ia berharap bisa disahkan dalam periode ini.

"Apakah bulan ini bulan depan atau sebelum masa sidang V berakhir," ujar Taufiq. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya