Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

BPN Laporkan Lembaga Survei yang Lakukan Quick Count ke Bawaslu

Putri Rosmalia Octaviyani
03/5/2019 18:45
BPN Laporkan Lembaga Survei yang Lakukan Quick Count ke Bawaslu
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad.(MI/ROMMY PUJIANTO )

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei yang merilis quick count atau hitung cepat Pemilu Presiden 2019.

BPN menyatakan bahwa pihaknya resmi melaporkan semua lembaga survei yang hasil hitung cepatnya ditayangkan di televisi-televisi nasional pada 17 April 2019 lalu.

Beberapa lembaga yang dilaporkan di antaranya LSI Denny JA, Saiful Mujani Research Center (SMRC), Charta Politika, Indobarometer, Poltracking, dan Voxpol Research Center.

"BPN melaporkan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh KPU dan lembaga survei. Ini menyangkut dugaan pelangggaran lembaga survei yang melakukan quick count," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (3/5).


Baca juga: KIP: Ancam Media, Bukti Prabowo Berwatak Otoriter


Dasco menjelaskan bahwa sebelumnya BPN telah mengirimkan surat pada KPU RI pada 18 April dan dijawab pada 25 April 2019. Dalam jawabannya, KPU menyatakan bahwa kewenangan tentang penanganan dugaan pelanggaaran lembaga survei itu ada di ranah Bawaslu.

"Maka hari ini kami melaporkan. Kami sudah membawa bukti-bukti termasuk hasil quick count dari provinsi Bengkulu dan hasil real count-nya. Kami melaporkan dua-duanya, KPU dan lembaga survei. Semua lembaga survei yang pada 17 April di televisi melakukan quick count," tutur Dasco.

Dasco mengatakan BPN menyesalkan bahwa lembaga survei yang memunculkan hitung cepat hasilnya menyesatkan.

"Kami menyayangkan bahwa lembaga survei yang diakreditasi KPU ternyata melakukan kesalahan," tutur Dasco. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya