Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PARTAI Demokrat menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp190 miliar. Dari total tersebut, sebanyak Rp180 miliar merupakan dana yang berasal dari caleg.
"Kami menyerahkan dokumen lengkap secara umum biaya yang kami keluarkan untuk kampanye kami Rp190 miliar. Rp180-nya adalah dari caleg itu sendiri, sedangkan sisanya itu dari partai dan perorangan yang menyumbang," ujar Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan, di posko LPPDK, Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5).
Baca juga: KPU Kucurkan Rp50 Miliar untuk Santunan Anggota KPPS
Hinca mengatakan, sumbangan perorangan di antaranya yang terbesar berasal dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Rp2,485 miliar. Selain SBY, Ani Yudhoyono juga menyumbang sebesar Rp1 miliar. "Sumbangan perorangan terbesar dari pak SBY dan Bu Ani, dari badan usaha tidak ada," ujar Hinca.
Tidak semua dana yang diterima habis dalam masa kampanye. Demokrat masih memiliki sisa dana sebesar Rp300 juta. Dana itu akan dikembalikan pada kas partai.
Hinca mengatakan, dengan dana yang dikeluarkan, Demokrat merasa cukup puas dengan pencapaian pada pemilu legislatif yang telah berjalan. Ia berharap raihan suara masih akan terus bertambah.
"Tentu karena penghitungan suara masih berlangsung, kami masih tunggu terus. Sampai siang tadi (2/5) menurut Situng KPU kami berada di 8,3%, kalau dilihat dengan hasil itu saya kira signifikan," ujar Hinca.
Baca juga: Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Jadi 382 dan 3.529 Sakit
Ia berharap proses pencocokan dokumen LPPDK yang dilakukan tim KPU dan Bawaslu berjalan lancar dan tanpa hambatan.
"Semoga semuanya berjalan dengan baik mudah-mudah pencocokan semua dokumen kelengkapannya berjalan lancar," tutup Hinca. (OL-6)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved