Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Peran Staf Khusus Menpora Diungkap

Thomas Harming Suwarta
30/4/2019 09:10
Peran Staf Khusus Menpora Diungkap
Terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

ASISTEN pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disebut kerap meminta jatah dana hibah yang diberikan ke Komite Olahraga Nasional (KONI). Menurut Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanta, dirinya kerap mendengar keluhan Sekre­taris Jenderal KONI Ending Fuad

Hamidy mengenai dana hibah tersebut. “Pak Sekjen mengeluh, dipotong kok gede banget,” katanya saat bersaksi untuk terdakwa Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin.

Awalnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi apakah Eko mengetahui adanya fee terkait dengan dana hibah untuk KONI yang disetujui Kemenpora. Menurut Eko,

Hamidy mengeluh lantaran Miftahul Ulum kerap mene­muinya untuk meminta jatah. Namun, Eko tidak mengetahui apakah permintaan jatah itu diperuntukkan hanya untuk Ulum. “Si Ulum yang minta lagi, segini, segini,” ujar Eko.

Pada sidang tersebut, Miftahul Ulum disebut pernah meng­ancam Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana agar diganti dari jabatannya. “Pernah ada kalimat dari Ulum, kalau tidak bisa ini diganti saja,” kata Mulyana.

Mulyana menjelaskan, Ulum kerap menelepon untuk segera memproses proposal masuk ke Kemenpora. Proposal yang dimaksud ialah proposal hibah KONI yang diajukan sudah mepet menjelang akhir tahun.

“Misalnya Ulum mengatakan proposal sudah masuk tolong segera diproses, tolong segera dibantu seperti itu. Itu bagi saya harus sesuai prosedur,” ungkapnya.

Mulyana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku pernah dimintai Ulum uang Rp2 miliar. Uang tersebut untuk kegiatan umrah menteri dan sejumlah pejabat Kemenpora. Namun, keterangan itu diralat Mulyana.

Menurutnya, uang tersebut bukan untuk keperluan umrah, melainkan untuk bantuan pekan olahraga taruna nasional polisi di Semarang.

Mulyana mengaku segan dengan Ulum karena hubung­an dekatnya dengan Imam Nahrawi. Mulyana mengaku terpengaruh dengan posisi Ulum sebagai staf menteri.

Dalam perkara ini, Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora.

Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018. Nilai proposal disetujui Kemenpora masing-masing berjumlah Rp30 miliar dan Rp17,971 miliar.

Meminta mobil
Pada kesempatan itu, Eko Triyatna juga mengungkapkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo disebut sempat meminta mobil dari Ending Fuad.

Dalam hal ini jaksa sekaligus mengonfirmasi dalam dakwaan Hamidy yang menyebutkan, Eko melaporkan kepada Adhi bahwa ada uang ‘tanda terima kasih’ dari Ending.

“Pak Adhi pada September 2018 mengatakan: Minta bantuan lah, kalau saya bisalah dibelikan mobil Yaris yang kecil karena perjalanan saya dari rumah ke kantor agak jauh,” kata Eko.

Eko mengatakan, seiring waktu berjalan Adhi justru mengurungkan niatnya untuk meminta mobil. Adhi disebut beralih meminta uang mencicil pembayaran rumahnya. “Itu sekitar November 2018 daripada mobil, buat nyicil rumah,” ujar Eko. (Medcom/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik