Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong atas vonis bebas kepada HI, 41, terdakwa kejahatan seksual pada anak di bawah umur.
"Mahkamah Agung tidak hanya menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum tetapi juga menegakkan peraturan tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah dalam keterangan resmi, Senin (29/4).
Putusan majelis hakim atas terdakwa itu, kata Abdullah, mengundang perhatian keprihatinan serta reaksi keras dari masyarakat. Laporan ataupun aduan atas putusan itu sampai pada MA.
"Adanya laporan yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat," terang Abdullah.
Baca juga: Ketua PN Cibinong Pastikan Hakimnya sedang Diperiksa
MA lantas melakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang terkait dalam keputusan yang dilakukan pada 25 Maret lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pimpinan MA menjatuhkan sanksi kepada majelis perkara yakni, MAA, CG dan RAR, serta Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, LJ.
Sanksi tersebut, lanjut Abdullah, dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan.
"Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, W11.U/116/KP04.5/4/2019, W11.U/117/KP04.5/4/2019 keempatnya yaitu : MAA, CG dan RAR, dan LJ dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung," imbuh Abdullah.
"Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 maka Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," sambungnya.
Sementara, guna mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, pada Selasa (30/4), akan dilakukan pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru.
"Pada Selasa, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru," tutup Abdullah. (OL-2)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved