Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

MA Jatuhkan Sanksi untuk Ketua dan Majelis Hakim PN Cibinong

M Ilham Ramadhan Avisena
30/4/2019 06:45
MA Jatuhkan Sanksi untuk Ketua dan Majelis Hakim PN Cibinong
Mahasiswa dari Universitas Djuanda Bogor, melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Cibinong, terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur.(MI/Dede Susianti)

MAHKAMAH Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong atas vonis bebas kepada HI, 41, terdakwa kejahatan seksual pada anak di bawah umur.

"Mahkamah Agung tidak hanya menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum tetapi juga menegakkan peraturan tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah dalam keterangan resmi, Senin (29/4).

Putusan majelis hakim atas terdakwa itu, kata Abdullah, mengundang perhatian keprihatinan serta reaksi keras dari masyarakat. Laporan ataupun aduan atas putusan itu sampai pada MA.

"Adanya laporan yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat," terang Abdullah.

Baca juga: Ketua PN Cibinong Pastikan Hakimnya sedang Diperiksa

MA lantas melakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang terkait dalam keputusan yang dilakukan pada 25 Maret lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pimpinan MA menjatuhkan sanksi kepada majelis perkara yakni, MAA, CG dan RAR, serta Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, LJ.

Sanksi tersebut, lanjut Abdullah, dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan.

"Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, W11.U/116/KP04.5/4/2019, W11.U/117/KP04.5/4/2019 keempatnya yaitu : MAA, CG dan RAR, dan LJ dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung," imbuh Abdullah.

"Berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 maka Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," sambungnya.

Sementara, guna mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, pada Selasa (30/4), akan dilakukan pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru.

"Pada Selasa, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru," tutup Abdullah. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya