Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SEKRETARIS Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto menyarankan agar pihak KPU segera mengunggah (upload) data C1 miliknya dan dibuka untuk umum. Hal tersebut guna menggugurkan asumsi publik terkait ketidaknetralan KPU dalam penghitungan suara.
Hasto menilai sebagai sumber data primer dalam kontestasi pemilu, C1 memiliki legalitas yang paling kuat. Karena itu C1 ditandatangani oleh KPPS dan juga para saksi. Oleh sebab itu posisi C1 menjadi penting untuk menghindarkan kesimpangsiuran data.
"Untuk menghindari kesimpang siuran, Tim Kampanye Nasional (TKN) merekomendasikan kepada KPU untuk secepatnya mengunggah seluruh dokumen2 C1 dan dinyatakan terbuka bagi publik," tutur Hasto dalam konferensi pers di war room TKN di Grand Melia Jakarta, Minggu (21/4).
Dengan KPU mengunggah data tersebut, Bawaslu dapat melakukan fungsi pengawasannya atas C1, khususnya terkait verifikasi dan kebenaran dari C1 itu sendiri. Hasto menjelaskan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan didesain oleh DPR sebagai lembaga pengawasan dari pelaksanaan pemilu termasuk KPU.
Baca juga: Sisir Data C1, War Room TKN Bongkar Kebohongan Data BPN
Tentunya disetiap TPS Bawaslu memiliki perwakilan yang mengawasi jalannya pemungutan dan peritungan suara. Dengan begitu Bawaslu pada saat yang sama juga memiliki bukti otentik terkait C1 dari setiap TPS yang ada.
Hasto menjelaskan rekomendasi tersebut disampaikan pihaknya mengingat saat ini terdapat berbagai bentuk klaim sepihak. Klaim tersebut menurutnya menciptakan keresahan baru dan mendorong pihak pihak tertentu untuk melakukan provokasi politik.
"Dengan menjadikan C1 sebagai dokumen publik yang dikeluarkan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu, unsur-unsur transparansi, akuntabilitas dan juga peningkatkan kualitas pemilu itu dapat dilakukan oleh KPU," pungkas Hasto.
Sebagaimana diketahui pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres 02 beberapa waktu terakhir merilis data internal yang diklaim merupakan real count dari lima ribu TPS dengan hasil yang menunjukkan kemenangan pihak 02 dengan nilai kemenangan hingga 62% atas capres 01.
Pihak Prabowo mengklaim angka tersebut diperolehnya dari data C1 yang diperoleh dari para saksi koalisinya yang ada di daerah saat pemilihan dan penghitungan suara berlangsung. Deklarasi tersebut memunculkan polemik di masyarakat yang saling klaim dan bahkan menuduh pihak KPU melakukan kecurangan dalam memproses data. (OL-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved