Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

KPU Diminta Berikan Informasi Penghitungan Suara Secara Berkala

Putri Anisa Yuliani
20/4/2019 11:00
KPU Diminta Berikan Informasi Penghitungan Suara Secara Berkala
Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Alamsyah Basri(Ist)

KOMISI Informasi Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar penyelenggara Pemilu dapat menyediakan informasi terkait hasil penghitungan suara pilpres secara berkala.

Hal ini untuk menangkal berbagai informasi meresahkan yang disebarkan oleh pendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di media sosial.

Informasi tersebut berkaitan dengan klaim kemenangan yang dilakukan secara sepihak oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden serta tuduhan dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

"Kami memberitahukan dan mengingatkan kepada badan publik penyelenggara pemilu untuk wajib menyediakan, menerbitkan dan mengumumkan informasi publik secara serta merta dan berkala," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Alamsyah Basri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4).

KPU juga harus memastikan petugas penyelenggara Pemilu di tingkat daerah tidak dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik yang mengakibatkan kerugian sebagian orang. Perbuatan-perbuatan tersebut menurutnya dapat berakibat pada tuntutan hukum pidana.

Baca juga: Kerap Diretas, KPU Pastikan Server Masih Bisa di Akses

Sebab, proses penghitungan hasil suara pemilihan umum 2019 adalah pekerjaan resmi lembaga negara, yakni KPU RI, KPU provinsi dan KPU kab/kota yang dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 disebut sebagai badan publik.

Proses penghitungan hasil surat suara ini menggunakan data dokumen dari sertifikat hasil perhitungan suara yang dikenal dengan istilah form Model C1-PPWP, C1- DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi dan C1-DPRD kab/kota. Proses ini dilengkapi dengan berita acara pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum tahun 2019 yang dikenal dengan istilah form Model C-KPU.

"Dimana data/dokumen tersebut dikategorikan sebagai dokumen informasi publik yang dilindungi negara," terangnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya