Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Informasi Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar penyelenggara Pemilu dapat menyediakan informasi terkait hasil penghitungan suara pilpres secara berkala.
Hal ini untuk menangkal berbagai informasi meresahkan yang disebarkan oleh pendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di media sosial.
Informasi tersebut berkaitan dengan klaim kemenangan yang dilakukan secara sepihak oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden serta tuduhan dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
"Kami memberitahukan dan mengingatkan kepada badan publik penyelenggara pemilu untuk wajib menyediakan, menerbitkan dan mengumumkan informasi publik secara serta merta dan berkala," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Alamsyah Basri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4).
KPU juga harus memastikan petugas penyelenggara Pemilu di tingkat daerah tidak dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik yang mengakibatkan kerugian sebagian orang. Perbuatan-perbuatan tersebut menurutnya dapat berakibat pada tuntutan hukum pidana.
Baca juga: Kerap Diretas, KPU Pastikan Server Masih Bisa di Akses
Sebab, proses penghitungan hasil suara pemilihan umum 2019 adalah pekerjaan resmi lembaga negara, yakni KPU RI, KPU provinsi dan KPU kab/kota yang dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 disebut sebagai badan publik.
Proses penghitungan hasil surat suara ini menggunakan data dokumen dari sertifikat hasil perhitungan suara yang dikenal dengan istilah form Model C1-PPWP, C1- DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi dan C1-DPRD kab/kota. Proses ini dilengkapi dengan berita acara pemungutan dan perhitungan suara pemilihan umum tahun 2019 yang dikenal dengan istilah form Model C-KPU.
"Dimana data/dokumen tersebut dikategorikan sebagai dokumen informasi publik yang dilindungi negara," terangnya.(OL-5)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved