Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sempat ada permintaan dari tahanan untuk tidak memakai baju tahanan KPK dan borgol menuju tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak suara pada Pemilihan Umum 2019.
"Kemarin memang sempat muncul permintaan agar tidak mengenakan baju tahanan misalnya atau tidak dalam keadaan diborgol ketika keluar dari rutan masing-masing menuju tempat pemungutan suara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/4).
Febri menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada di lembaganya jika tahanan tidak memakai baju tahanan dan borgol.
"Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada di KPK kalau tahanan kami misalnya tidak mengenakan borgol dan tidak mengenakan baju tahanan," ucap Febri.
Seperti diberitakan, terdapat 36 tahanan KPK yang memberikan hak suara di TPS 012 Guntur yang berlokasi di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4) kemarin.
Sebelumnya, KPK memfasilitasi total 63 tahanan KPK untuk memberikan hak suaranya. Sebanyak 63 tahanan tersebut hanya yang ditahan di Rutan Cabang KPK pada tiga lokasi, yaitu gedung lama KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK, dan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Jokowi Kirim Utusan untuk Atur Pertemuan Dengan Prabowo-Sandiaga
Sedangkan tahanan lain yang dititipkan di rutan lainnya mengikuti proses dan penyelenggaraan di rutan tersebut.
Adapun rincian tahanan yang menggunakan hak pilihnya, yakni dari Rutan Cabang di Gedung KPK lama sebanyak 10 orang, Pomdam Jaya Guntur 21 orang, dan Gedung Merah Putih KPK lima orang.
"Pada prinsipnya, KPK sudah memfasilitasi para tahanan untuk memberikan hak suaranya tetapi kalau tidak digunakan tentu saja KPK tidak bisa memaksa dan mereka akhirnya menandatangani pernyataan tidak memberikan hak suara pada pemilu kemarin," ungkap Febri.
Adapun beberapa tahanan KPK yang hadir untuk memberikan hak suaranya, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham, anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bupati Mesuji nonaktif Khamami, mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono, dan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.
Jumlah tahanan KPK saat itu sebanyak 168 orang terdiri atas tahanan di Rutan Cabang KPK 63 orang. Sedangkan 105 tahanan lainnya dititipkan di rutan lain di Sumatra Utara, Riau, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Surabaya, dan Maluku. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved