Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPU: Lembaga Survei Harus Patuhi Hukum Pengumuman Hitung Cepat

Insi Nantika Jelita
16/4/2019 13:35
KPU: Lembaga Survei Harus Patuhi Hukum Pengumuman Hitung Cepat
Komisioner KPU Wahyu Setiawan.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta lembaga survei mematuhi hukum soal pengumuman hitung cepat. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat atau quick count. Hasil quick count baru bisa dipublikasi dari pukul 15.00 Wib atau dua jam setelah pemungutan suara berakhir.

"Jadi dengan adanya putusan MK yang menolak JR atas quick count lembaga survei, maka UU Pemilu itu kan efektif berlaku. Sehingga semua pihak dalam hal ini lembaga survei harus mematuhi hukum," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (16/4).

Baca juga: MK Kukuhkan Pengumuman Hitung Cepat Dua Jam Usai Pemilu WIB

Uji materi tersebut digugat ke MK oleh sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat (5) yakni pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga, kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," jelas Wahyu.

Adapun aturan dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 soal sanksi terdapat pada Pasal 540 pasal (2) yang menyebut, pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.OOO.OOO (delapan belas juta rupiah).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik