Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Deputi IV Kemenpora Siap Disidang

*/P-4
16/4/2019 09:00
Deputi IV Kemenpora Siap Disidang
Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/2).(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga orang tersangka ke dalam tahap penuntutan terkait kasus suap penyaluran bantuan Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, ketiganya segera menjalani proses persidangan.  “Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Ketiga tersangka tersebut ialah Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Mulyana, sebagai Deputi IV Kemenpora, dan Eka Triyanto yang merupakan Staf Kemenpora. Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa 20 orang saksi dan tersangka setidaknya telah diperiksa setidaknya dua kali. Unsur saksi yang diperiksa di antaranya Irjen Kemenpora, Ketua KONI Pusat serta Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, Asisten Deputi III dan IV, PNS Kemenpora, Staf KONI, dan karyawan swasta.

Diketahui sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan kasus suap itu. Sekjen KONI EFH dan Bendahara Umum KONI JEA diduga sebagai pemberi. Sementara itu, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eka Triyanto dianggap sebagai penerima suap. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di Kantor KONI sekitar Rp7 miliar. (*/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya