Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan pengujian Pasal 458 ayat (6) UU No 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) terkait dengan pendampingan advokat untuk penyelenggara pemilu yang digugat atau menjadi terlapor.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pemohon dalam perkara itu ialah advokat Petrus Bala Pattayona yang merasa pasal yang diuji tersebut menyebabkan dia tidak dapat menjalankan pekerjaan, kehilangan hak untuk mendapat imbalan atau pekerjaan dan kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai kuasa hukum.
Melalui permohonannya, diketahui bahwa bantuan hukum Petrus ditolak saat mendampingi klien dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kendati demikian, mahkamah menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum karena norma Pasal 458 ayat (6) UU Pemilu sesungguhnya bukan ditujukan kepada subjek di luar penyelenggara pemilu.”
Artinya, keharusan untuk datang sendiri dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dibebankan kepada penyelenggara pemilu yang diadukan.
“Dengan demikian, bilamana diletakkan dalam logika memberikan kuasa atau dapat menguasakan kepada orang lain, termasuk advokat, hal demikian akan memberikan hak dan kewenangan (authority) kepada penerima kuasa, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa,” jelas hakim konstitusi membacakan pertimbangan mahkamah.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum itu, menurut mahkamah menjadi tidak tepat apabila terlapor dapat memberikan kuasa kepada kuasa hukum termasuk dalam hal ini advokat. Pasalnya, hubungan hukum pemberian kuasa dan yang menerima kuasa hanya terjadi dalam hukum privat, yaitu hubungan hukum antarpribadi atau individu dalam hal terjadi sengketa kepentingan maupun hak.”
Sementara itu, sengketa pemilu dinilai mahkamah sudah memasuki ranah publik karena terkait dengan kepentingan umum dan perbuatan yang diduga dilanggar penyelenggara pemilu sudah berdampak pada kepentingan orang banyak (umum) sehingga memasuki ranah hukum publik.
“Lebih lanjut mahkamah menjelaskan, kalau seorang anggota penyelenggara pemilu melakukan dugaan pelanggaran kode etik, ia diproses secara internal melalui institusi penegak kode etik penyelenggara pemilu dalam hal ini DKPP,” ujar hakim Anwar.
Sebagai sebuah proses internal, imbuhnya, setiap penyelenggara pemilu dibebani kewajiban untuk datang sendiri dan tidak dibenarkan memberi kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya kecuali terbatas hanya untuk mendam-pingi,” paparnya.
Apresiasi
Dalam menanggapi putusan itu, pemohon Petrus Bala Pattayona mengaku mengapresiasi dan tidak mempermasalahkannya lebih lanjut. Menurutnya, putusan mahkamah telah menegaskan perihal tafsir tidak dapat mewakili, tetapi boleh mendampingi terlapor.
“Atas penegasan MK ini saya berterima kasih sekali. Walaupun ditolak, ada tafsir yang tegas dari MK,” kata Petrus seusai sidang.
Petrus menjelaskan pihaknya memahami penolakan MK karena dalam pelaporan yang menyangkut masalah etika penyelenggara pemilu, diwajibkan bagi pihak terlapor hadir sendiri dan tidak boleh diwakili orang lain. (P-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved