Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan pihak yang ingin menggunakan people power lebih baik mempersiapkan diri menghadap Mahkamah Konstitusi (MK), jika menemui kecurangan.
"Persiapkan diri dan bukti kecurangan kalau ada. Sekarang sudah terbuka dan semua bukti bisa direkam oleh semua saksi," kata Feri, ketika diskusi "Menelaah Potensi People Power" di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
Feri mengatakan MK adalah satu-satunya cara menyelesaikan sengketa Pemilu sekaligus mendapatkan legitimasi dari dugaan kecurangan hasil Pemilu.
Baca juga: Pengamat: Pernyataan People Power Hanya Gimmick
Maka dari itu, ia menilai lebih baik berfokus menyiapkan barang bukti, ketimbang menyiapkan dalil atau pernyataan mengawang. Hal tersebut lebih penting, karena akan menjadi pertimbangan utama bagi hakim MK dalam memutus perkara.
"Perlu diingat, bukti kecurangan itu mampu memengaruhi hasil pemilu. Perlu diingat juga MK adalah jalan yang tepat," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais, menyebut, tak akan membawa sengketa hasil pemilu ke MK jika menemukan potensi kecurangan dalam Pemilu 2019. Ia mengancam menggunakan people power.(OL-5)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved