Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Bawaslu Diminta Usut Laporan Pelanggaran Kampanye Anggota DPD

Mediaindonesia.com
10/4/2019 09:15
 Bawaslu Diminta Usut Laporan Pelanggaran Kampanye Anggota DPD
Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta(Ist)

ANGGOTA DPD RI Fahira Idris belum lama ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh pelapor Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri). 

Fahira dituding telah memanfaatkan dan mempolitisasi aksi 211 pada Jumat 2 November 2018 untuk kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Fahira, yang juga anggota tim Badan Pemenangan Nasional paslon nomor 02, memanfaatkan aksi Bela Tauhid tersebut menjadi aksi kampanye politik untuk menyerahkan dukungan terhadap paslon nomor 02. 

Dalam kampanye aksi 211 itu terlihat saat kelompok massa meneriakkan yel-yel Prabowo Presiden dan mengangkat dua jari sebagaimana simbol nomor urut Prabowo sebagai capres.

Dalam aksi tersebut juga terlibat seorang anak yang menjadi orator, padahal anak di bawah umur belum punya hak politik dan tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan politik.

Menurut PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan juga Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa segala bentuk kegiatan politik kampanye tidak boleh melibatkan anak di bawah umur atau warga negara yang belum mempunyai hak pilih. 

Di masa jabatannya, Fahira juga dinilai termasuk anggota DPD RI yang sulit dikendalikan dan kerap menabrak aturan dengan meminta dana sebanyak Rp1,5 miliar dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai anggota DPD. 

Menurut Ivan, kondisi itu jelas menunjukkan bahwa Fahira tidak paham posisinya sebagai anggota DPD dan selalu mendapat anggaran. 

"Salah satu poin penyelenggara pemilu harus profesional dalam bersikap dan bertindak. Melihat hal ini patut dicurigai bahwa apakah ada konspirasi jahat antara Fahira Idris dan anggota Bawaslu tersebut," ujar Ivan, kordinator aksi Japri, di sela-sela aksi unjuk rasa yang juga diikuti puluhan mahasiswa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (10/4).

 

Baca juga Mahfud: Kecurangan Pemilu Bersifat Sporadis bukan Terstruktur

 

Ivan menambahkan, kecurigaan yang muncul mengakibatkan di dalam tubuh lembaga terhormat begitu banyak angin jahat.

"Sampai hari ini belum ada tanggapan dari Bawaslu mengenai benar tidaknya dugaan pelanggaran tersebut," tegasnya.

Laporan itu, menurut Japri, kini dalam proses 'gantung'. Padahal, dalam proses hukum jika ada suatu laporan masuk, maka harus segera ditindak lanjuti.

Mereka berharap Bawaslu bisa turut menjaga pesta demokrasi ini agar berjalan dengan baik benar dan independen tanpa ada suatu kepentingan politik untuk memenangkan salah satu paslon.

Bawaslu harus bisa menunjukkan pada dunia bisa melaksanakan Pemilu serentak tanpa ada konflik kepentingan suksesi calon-calon tertentu," ujar Ivan. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya