Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah polarisasi politik yang makin menguat jelang Pemilu 2019, netralitas penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu sangat diuji. Bahkan tidak ada sedikit pun toleransi atas kekeliruan kecil yang menimbulkan spekulasi dari berbagai pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi bertajuk "Netralitas Penyelenggara untuk Pemilu berkualitas" di Jakarta, Kamis (11/4).
"Pemilu kali ini betul jadi ujian berat bagi penyelenggara. Kesalahan kecil saja bisa mengganggu kredibilitas Pemilu di tengah sotuasi politik yang kental dengan polarisasi," kata Titi.
Termasuk pertarungan di antara partai politik kata dia menjadi sengit karena syarat ambang batas 4%.
"Bagaimana pun Pemberlakuan ambang batas yang paling tinggi dalam sejarah pemilu Indonesia, Pemilu 2019 ini menjadi pertaruhan bagi parpol di Indonesia," kata Titi.
Baca juga : TGB Ajak Ulama Dinginkan Suasana
Dalam situasi seperti ini Partai Politik bukan tidak mungkin tergoda untuk melalukan kecurangan karena terkait eksistensi partai politik itu sendiri.
Ia berharap agar KPU dan Bawaslu konsisten menjalankan aturan dan secara tegas menjaga netralitas baik dari tingkat pusat sampai daerah.
"Aspek netralitas adalah juga profesionalitas sejauh mana penyelenggara memahmi deteil aturan main dan konsisten menjalankan aturan main tersebut," ungkapnya.
Direktur Lokataru Indonesia Haris Azhar menamabahkan dalam rangka menjaga Pemilu berlangsung jujur keterlibatan masyarakat sangat diperlukan.
"Kita semua berharap agar masyarakat juga aktif mengawasi. Teknologi sekatang mudah untuk memantau kecurangan dan jika ditemukan segera saja dilaporkan. Termasuk ada respon cepat dari lembaga pengawas pemilu seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, Komisi ASN untuk melihat potensi-potensi kecurangah dan mencegahnya," pungkas Haris. (Ol-8)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved