Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DI tengah polarisasi politik yang makin menguat jelang Pemilu 2019, netralitas penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu sangat diuji. Bahkan tidak ada sedikit pun toleransi atas kekeliruan kecil yang menimbulkan spekulasi dari berbagai pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi bertajuk "Netralitas Penyelenggara untuk Pemilu berkualitas" di Jakarta, Kamis (11/4).
"Pemilu kali ini betul jadi ujian berat bagi penyelenggara. Kesalahan kecil saja bisa mengganggu kredibilitas Pemilu di tengah sotuasi politik yang kental dengan polarisasi," kata Titi.
Termasuk pertarungan di antara partai politik kata dia menjadi sengit karena syarat ambang batas 4%.
"Bagaimana pun Pemberlakuan ambang batas yang paling tinggi dalam sejarah pemilu Indonesia, Pemilu 2019 ini menjadi pertaruhan bagi parpol di Indonesia," kata Titi.
Baca juga : TGB Ajak Ulama Dinginkan Suasana
Dalam situasi seperti ini Partai Politik bukan tidak mungkin tergoda untuk melalukan kecurangan karena terkait eksistensi partai politik itu sendiri.
Ia berharap agar KPU dan Bawaslu konsisten menjalankan aturan dan secara tegas menjaga netralitas baik dari tingkat pusat sampai daerah.
"Aspek netralitas adalah juga profesionalitas sejauh mana penyelenggara memahmi deteil aturan main dan konsisten menjalankan aturan main tersebut," ungkapnya.
Direktur Lokataru Indonesia Haris Azhar menamabahkan dalam rangka menjaga Pemilu berlangsung jujur keterlibatan masyarakat sangat diperlukan.
"Kita semua berharap agar masyarakat juga aktif mengawasi. Teknologi sekatang mudah untuk memantau kecurangan dan jika ditemukan segera saja dilaporkan. Termasuk ada respon cepat dari lembaga pengawas pemilu seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, Komisi ASN untuk melihat potensi-potensi kecurangah dan mencegahnya," pungkas Haris. (Ol-8)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved