Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Cek Surat Suara Tercoblos, Komisioner KPU Bergegas ke Malaysia

Insi Nantika Jelita
11/4/2019 19:15
Cek Surat Suara Tercoblos, Komisioner KPU Bergegas ke Malaysia
Komisioner KPU Wahyu Setiawan(Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) segera mengambil tindakan untuk mencari tahu kebenaran tentang penggerebekan lokasi tempat penyelundupan surat suara di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pihaknya akan mengecek langsung ke Malaysia.

"Sebenarnya kami juga sudah mendapatkan informasi tetapi kami memandang informasi ini belum cukup sehingga melalui rapat pleno, menugasi Pak Hasyim Asy'ari dan Pak Ilham Saputra untuk datang ke Malaysia secara langsung," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/4).

Sebelum mendapatkan informasi data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, menurut Wahyu, KPU belum bisa mengambil langkah berikutnya. Informasi akurat yang dapat dipertanggungjawabkan, kata dia, menjadi dasar bagi KPU untuk mengambil langkah berikutnya.

"Besok insya Allah bisa langsung diinformasikan. Malam ini sampai Malaysia, pagi bisa dapatkan informasi-informasi dari beliau berdua," jelas Wahyu.

Baca juga : Rencana Penghentian Pencoblosan di Malaysia Baru Wacana

Lebih lanjut, Wahyu menerangkan bahwa mekanisme penjagaan surat suara di luar negeri berbeda dengan penjagaan di dalam negeri. Pemilu di luar negeri mematuhi otoritas negara setempat. Logisitik surat suara yang datang itu kemudian disortir.

Selanjutnya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) memastikan bahwa surat suara yang akan digunakan oleh pemilih adalah surat suara yang betul-betul memenuhi persyaratan. Setelah itu surat suara digunakan oleh pemilih pada hari pemungutan suara.

"Nah Kami akan memastikan sekali lagi berdasarkan informasi resmi dan dokumen resmi sebenarnya surat suara untuk pemilu di Malaysia di simpan di mana? Itu informasi penting, kenapa? Karena dalam video itu kan dijelaskan dalam video itu di ruko, maka kami ingin mendapatkan informasi sebenarnya PPLN itu menyimpan surat suara itu di mana?" ucap Wahyu.

Menurut Wahyu, KPU ingin meminta kejelasan tempat yang dipakai untuk menyimpan surat suara. Berdasarkan prosedur, surat suara harus disimpan di tempat yang aman. Penyimpanan bisa di kantor perwakilan atau dengan menyewa gudang, asalkan keamanannya memenuhi standar.
 
"Harus disimpan di tempat - tempat yang standar pengamanannya jelas," tandasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik