Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemilihan Umum menepis inforamsi yang beredar di dunia maya terkait dengan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di luar negeri. KPU memastikan Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) belum melakukan penghitungan suara, dan informasi yang beredar itu hoaks.
"Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi atau real count yang dilakukan oleh PPLN dan Kelompok Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPSLN)," tegas komisioner KPU Hasyim Asyari di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri memang digelar lebih dulu (early voting).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 644/2019, pemungutan suara luar negeri dilaksanakan pada 8-14 April 2019.
Kegiatan pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan tiga metode, yakni memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI di luar negeri seperti KBRI, KJRI, maupun KDEI; memilih dengan kotak suara keliling (KSK) yang bertempat di dekat permukiman atau tempat kerja WNI; serta metode memilih melalui pos.
"Namun, kegiatan penghitungan suara pemilu LN tetap dilaksanakan pada 17 April 2019 sesuai waktu setempat. Hasilnya baru diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai," tutur Hasyim.
Lebih jauh, ia mengatakan sejumlah wilayah di luar negeri yang sudah dan sedang menyelenggarakan pemungutan suara ialah Sana'a di Yaman pada Senin, 8 April 2019; Panama City di Panama dan Quito di Ekuador pada Selasa, 9 April 2019; serta Bangkok dan Songkhla di Thailand pada Rabu, 10 April 2019.
"Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di LN belum dilaksanakan. Dengan demikian, kabar tentang perolehan suara pemilu di LN yang beredar luas di masyarakat merupakan kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Hasyim lagi.
Komisioner KPU Viryan Azis menambahkan proses penghitungan suara di luar negeri akan dilakukan serentak pada 17 April bertepatan dengan pemungutan suara pemilu serentak di dalam negeri. Dia meminta semua pihak menyaring informasi yang beredar di media sosial agar tidak terjebak pada kabar bohong.
"Jangan mudah percaya pada informasi yang rasanya janggal. Dicek dan pastikan dulu apakah informasi itu sudah melalui proses konfirmasi," ujar Viryan.
Sebelumnya beredar di media sosial tentang hasil pemungutan suara di luar negeri. Informasi bohong alias hoaks itu menunjukkan persentase perolehan suara di 11 negara yang mayoritas dimenangi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (Ins/P-2)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved