Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pengelola Medsos Diimbau Turut Hentikan Kampanye di Masa Tenang

Putri Rosmalia Octaviyani
10/4/2019 17:30
Pengelola Medsos Diimbau Turut Hentikan Kampanye di Masa Tenang
Ketua Bawaslu RI Abhan(MI/Susanto)

BAWASLU RI mengatakan meminta pada seluruh pihak pengelola platform media sosial untuk turut mengikuti aturan kampanye yang tengah berlangsung di Indonesia. Salah satunya untuk tidak menayangkan iklan kampanye seluruh peserta pemilu di masa tenang.

"Kami telah mengirimkan surat pada mereka agar platform di Indonesia ketika masa tenang tidak manampilkan iklan kampanye," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, (10/4).

Abhan mengatakan berharap seluruh pihak pengelola media sosial tersebut dapat mengikuti imbauan Bawaslu tersebut. Dengan begitu, tidak akan ada celah bagi peserta pemilu yang ingin mencoba melanggar aturan larangan berkampanye di masa tenang.

"Koordinasi juga kami lakukan dengan Kemenkominfo untuk memonitor itu, karena yang punya otorisasi untuk menghentikan itu mereka," ujar Abhan.

Baca juga: Bawaslu Ketat Awasi Media Sosial

Untuk pengawasan iklan di media massa seperti TV, Abhan mengatakan juga terus melakukan koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bila ada pelanggaran tayangan khususnya di masa tenang, akan kaji untuk menentukan langkah penyelesaian, apakah melalui akan mendapat sanksi administrasi atau melalui penyelesaian jalur pidana.

Terkait pembiayaan iklan di media massa yang dibayar peserta pemilu secara mandiri, nantinya Bawaslu akan menilai kesesuaian antara praktik iklan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang diberikan 15 hari pasca pemungutan suara.

"Apakah nantinya dana kampanye itu betul atau tidak tentu menjadi objek pengawasan kami apakah kegiatan iklan kampanye sudah dilaporkan atau belum," ujar Abhan.

Abhan mengatakan bahwa selain pengawasan masa kampanye terbuka, Bawaslu juga tengah fokus menguatkan diri untuk melakukan pengawasan politik uang di masa tenang. Bawaslu RI terus berkoordinasi dengan tim Bawaslu di setiap daerah untuk mencegah adanya politik uang di masa tenang.

"Di tahapan masa tenang, kosentrasi kami adalah terkait dengan upaya untuk mengeliminir persoalan dugaan politik uang. Tentu bahwa Bawaslu dalam tindak pidana pemilu harus koordinasi dengan sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) ada polisi dan jaksa," ujar Abhan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya