Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BAWASLU RI mengatakan meminta pada seluruh pihak pengelola platform media sosial untuk turut mengikuti aturan kampanye yang tengah berlangsung di Indonesia. Salah satunya untuk tidak menayangkan iklan kampanye seluruh peserta pemilu di masa tenang.
"Kami telah mengirimkan surat pada mereka agar platform di Indonesia ketika masa tenang tidak manampilkan iklan kampanye," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, (10/4).
Abhan mengatakan berharap seluruh pihak pengelola media sosial tersebut dapat mengikuti imbauan Bawaslu tersebut. Dengan begitu, tidak akan ada celah bagi peserta pemilu yang ingin mencoba melanggar aturan larangan berkampanye di masa tenang.
"Koordinasi juga kami lakukan dengan Kemenkominfo untuk memonitor itu, karena yang punya otorisasi untuk menghentikan itu mereka," ujar Abhan.
Baca juga: Bawaslu Ketat Awasi Media Sosial
Untuk pengawasan iklan di media massa seperti TV, Abhan mengatakan juga terus melakukan koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bila ada pelanggaran tayangan khususnya di masa tenang, akan kaji untuk menentukan langkah penyelesaian, apakah melalui akan mendapat sanksi administrasi atau melalui penyelesaian jalur pidana.
Terkait pembiayaan iklan di media massa yang dibayar peserta pemilu secara mandiri, nantinya Bawaslu akan menilai kesesuaian antara praktik iklan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang diberikan 15 hari pasca pemungutan suara.
"Apakah nantinya dana kampanye itu betul atau tidak tentu menjadi objek pengawasan kami apakah kegiatan iklan kampanye sudah dilaporkan atau belum," ujar Abhan.
Abhan mengatakan bahwa selain pengawasan masa kampanye terbuka, Bawaslu juga tengah fokus menguatkan diri untuk melakukan pengawasan politik uang di masa tenang. Bawaslu RI terus berkoordinasi dengan tim Bawaslu di setiap daerah untuk mencegah adanya politik uang di masa tenang.
"Di tahapan masa tenang, kosentrasi kami adalah terkait dengan upaya untuk mengeliminir persoalan dugaan politik uang. Tentu bahwa Bawaslu dalam tindak pidana pemilu harus koordinasi dengan sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) ada polisi dan jaksa," ujar Abhan. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved