Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Dua Penyebar Hoaks Server KPU Masuk DPO

Ferdian Ananda Majni
10/4/2019 06:43
Dua Penyebar Hoaks Server KPU Masuk DPO
Karo penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus hoaks KPU.(ANTARA/Galih Pradipta)

KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, setelah berhasil menangkap tersangka buzzer hoaks video server KPU, yakni EW dan RD di dua lokasi berbeda, polisi kini fokus mencari dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya, masih ada dua DPO, yang tengah didalami siber. Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi," kata Dedi, saat dimintai keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4)

Ditanya perkembangannya, kata Dedi, tim Siber Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua orang tersebut.

"Masih dikejar. Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi, termasuk sebagai buzzer. Masih dikejar juga ya," sebutnya.

Namun, dirinya tidak bersedia mengungkap identitas kedua DPO yang telah terindentifikasi tersebut.

Baca juga: Dua Buzzer Hoaks Server KPU Ditangkap

Adapun EW merupakan pihak yang memiliki banyak follower di akun Twitter @ekowBoy. Dia ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6/4) pukul 02.30 WIB.

Sedangkan RD yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ditangkap di kediamannya kawasan Tanjung Karang, Bandar Lampung, Minggu (7/4) pukul 07.00 WIB.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada beberapa lokasi yang sedang didalami untuk memburu nama di DPO itu. Dia menjelaskan modus pelaku adalah membuat akun palsu, melempar isu kemudian menghilang.

"Kami masih cari yang bersangkutan. Ada beberapa lokasi sedang kami dalami. Sudah kita temukan untuk pembuatnya atau yang menyampaikan sementara ini, kemudian yang pertama meng-upload masih kami dalami kembali," paparnya.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya