Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KARO Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, setelah berhasil menangkap tersangka buzzer hoaks video server KPU, yakni EW dan RD di dua lokasi berbeda, polisi kini fokus mencari dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya, masih ada dua DPO, yang tengah didalami siber. Satu DPO yang menyampaikan secara verbal, sudah berhasil diidentifikasi," kata Dedi, saat dimintai keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4)
Ditanya perkembangannya, kata Dedi, tim Siber Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua orang tersebut.
"Masih dikejar. Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi, termasuk sebagai buzzer. Masih dikejar juga ya," sebutnya.
Namun, dirinya tidak bersedia mengungkap identitas kedua DPO yang telah terindentifikasi tersebut.
Baca juga: Dua Buzzer Hoaks Server KPU Ditangkap
Adapun EW merupakan pihak yang memiliki banyak follower di akun Twitter @ekowBoy. Dia ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6/4) pukul 02.30 WIB.
Sedangkan RD yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ditangkap di kediamannya kawasan Tanjung Karang, Bandar Lampung, Minggu (7/4) pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan ada beberapa lokasi yang sedang didalami untuk memburu nama di DPO itu. Dia menjelaskan modus pelaku adalah membuat akun palsu, melempar isu kemudian menghilang.
"Kami masih cari yang bersangkutan. Ada beberapa lokasi sedang kami dalami. Sudah kita temukan untuk pembuatnya atau yang menyampaikan sementara ini, kemudian yang pertama meng-upload masih kami dalami kembali," paparnya.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terancam hukuman penjara selama 4 tahun. (OL-2)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KABAR bohong atau hoaks mengenai pemberlakuan penguncian wilayah (lockdown) di Kent, Inggris, mulai Mei 2026 akibat wabah meningitis, beredar luas di media sosial.
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved