Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono sebagai tersangka baru kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2015.
"Setelah mencermati fakta fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status penangangan perkara ke penyidikan dengan tersangka CWI, Sekretaris Daerah Kota Malang," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Penetapan Cipto sebagai tersangka lantaran diduga ikut bersama-sama dengan M. Anton selaku Walikota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistyono memberikan janji kepada Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono serta anggota DPRD lainnya.
"CWI merupakan tersangka ke 45 dalam kasus suap APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 ini," tambah Febri.
Sebelumnya KPK menangani kasus ini kedalam tiga tahapan, tahap pertama pada 3 Agustus 2017 silam dengan menetapkan 3 tersangka. Ketiganya ialah Walikota Malang saat itu M. Anton, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT. Enfys Nusantara Karya Hendrawan Maruszama.
Kemudian pada tahap kedua, 21 Maret 2018, KPK kembali menetapkan 19 orang tersangka. Salah satunya ialah Walikota Malang M. Anton, sedangkan 18 lainnya merupakan anggota DPRD Kota Malang.
"Pada tahap ketiga, KPK menetapkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka pada 3 September 2018," terang Febri.
Tindak korupsi yang melibatkan banyak anggota DPRD Kota Malang ini bermula karena adanya sisa anggaran lebih penggunaan anggaran (Silpa) pada tahun anggaran 2015 lalu.
Agar Silpa dapat digunakan, maka dilakukan perubahan APBDP Kota Malang lewat rapat paripurna DPRD.
Baca juga : Wali Kota Malang Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi APBD 2015
"Kemudian pada Juli 2015, Anton memerintahkan CWI berkoordinasi dengan Jarot dan Arief terkait dengan penyiapan uang 'ubo rampe' yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok pikiran DPRD. Dalam koordinasi tersebut, Arief menyatakan kepada CWI bahwa jatah anggota Dewan kurang Rp700 juta," jelas Febri.
Untuk menjalankan perintah itu, Cipto kemudian memerintahkan kepada beberapa satuan kerja perangkat daerah guna mengumpulkan dana. S
elain itu Cipto diduga memerintahkan untuk mengumpulkan Rp900 juta dari rekanan di Dinas PUPR untuk diberikan kepada Anton agar mendapat persetujuan APBD-P 2015.
Setelah ada kesepakatan itu, Cipto dan Arief diduga mengatur waktu sedemikian rupa agar tidak terlalu mencolok dan terkesan amat cepat disetujui oleh DPRD.
Atas dugaan keterlibatannya, Cipto disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara, untuk mempermudah proses penyidikan, KPK akan memperpanjang masa penahanan terhadap Cipto selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK belakang Gedung Merah Putih KPK.
Febri menambahkan, hari ini tim penyidik melakukan pendalaman di wilayah kota Malang dan Suarabaya.
"Hari ini tim KPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di Polres Kota Malang dan Lapas Klas I Surabaya," tandas Febri. (OL-8)
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Tahun 2023-2024. Sebab, perhitungan kerugian negara
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
GERAKAN Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Jawa Timur dan Gekrafs Jawa Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan Misi Dagang dan Investasi antarprovinsi yang digelar pada 29 Januari 2026.
Kapal tanker MT Abigail milik Pertamina dilaporkan kandas dan terdampar di kawasan Pantai Panduri, Tuban, setelah dihantam gelombang tinggi dan angin kencang.
Pembangunan Sekolah Garuda bisa pembangunan baru atau dengan mentransformasi sekolah-sekolah yang sudah ada.
ASN di Jatim diajak membangun kebijakan yang cerdas dan berdampak melalui penguatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas serta pemanfaatan teknologi digital.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kejadian penampilan goyang biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur bukan masalah sepele.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved