Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Bawaslu Minta Pemerintah Percepat Administrasi Kependudukan

Melalusa Susthira K
09/4/2019 15:03
Bawaslu Minta Pemerintah Percepat Administrasi Kependudukan
Ketua Bawaslu Abhan(MI/Susanto)

INDEKS Kerawanan Pemilu 2019 yang masih cenderung tinggi serta respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan waktu untuk pindah memilih, persoalan hak pilih menjadi salah satu isu dominan yang harus diprioritaskan.

Untuk itu, berdasarkan hasil pemutakhiran IKP 2019 yang telah dilakukan, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan guna menekan kerawanan pada Pemilu 17 April mendatang yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, pemerintah, maupun masyarakat selaku pemilih.

Kepada KPU selaku penanggung jawab utama penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu merekomendasikan untuk menjamin hak konstitusi warga dalam memilih.

"Hak pilih baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih, " ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan pada Selasa (9/4).

Baca juga: KPU Imbau Mahasiswa Pulang Kampung Agar Bisa Mencoblos

Kepada partai politik peserta pemilu dan aktor politik, Bawaslu merekomendasikan agar menciptakan pesan kampanye yang damai dan dapat menerima hasil pemilu secara fair. Jika kemudian melakukan gugatan atau sengketa agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan penguatan calon perempuan untuk meningkatkan representasi perempuan dalam politik elektoral.

Untuk menjamin hak politik warga negara, Bawaslu juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar melakukan percepatan terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan.

"Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya," tutur Abhan.

Selain itu, Bawaslu menilai penting pula bagi pemerintah untuk menjamin netralitas aparatur sipil negara untuk tidak terlibat dalam tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.

Terakhir, kepada masyarakat selaku pemilih, Bawaslu juga mengajak untuk memperkuat hak pilih bagi penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kalompok minoritas lainnya.

"Pemenuhan hak politik minoritas diawali dengan kemampuan untuk pengetahuan terkait teknis kepemiluan Pemilu 2019 dan perhatian penuh terhadap kebijakan masa depan," pungkas Abhan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya