Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
INDEKS Kerawanan Pemilu 2019 yang masih cenderung tinggi serta respon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan waktu untuk pindah memilih, persoalan hak pilih menjadi salah satu isu dominan yang harus diprioritaskan.
Untuk itu, berdasarkan hasil pemutakhiran IKP 2019 yang telah dilakukan, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan guna menekan kerawanan pada Pemilu 17 April mendatang yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, pemerintah, maupun masyarakat selaku pemilih.
Kepada KPU selaku penanggung jawab utama penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu merekomendasikan untuk menjamin hak konstitusi warga dalam memilih.
"Hak pilih baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih, " ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan pada Selasa (9/4).
Baca juga: KPU Imbau Mahasiswa Pulang Kampung Agar Bisa Mencoblos
Kepada partai politik peserta pemilu dan aktor politik, Bawaslu merekomendasikan agar menciptakan pesan kampanye yang damai dan dapat menerima hasil pemilu secara fair. Jika kemudian melakukan gugatan atau sengketa agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan penguatan calon perempuan untuk meningkatkan representasi perempuan dalam politik elektoral.
Untuk menjamin hak politik warga negara, Bawaslu juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar melakukan percepatan terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan.
"Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya," tutur Abhan.
Selain itu, Bawaslu menilai penting pula bagi pemerintah untuk menjamin netralitas aparatur sipil negara untuk tidak terlibat dalam tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu.
Terakhir, kepada masyarakat selaku pemilih, Bawaslu juga mengajak untuk memperkuat hak pilih bagi penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kalompok minoritas lainnya.
"Pemenuhan hak politik minoritas diawali dengan kemampuan untuk pengetahuan terkait teknis kepemiluan Pemilu 2019 dan perhatian penuh terhadap kebijakan masa depan," pungkas Abhan. (OL-4)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved