Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menangkap dua buzzer dan masih memburu dua buzzer lainnya dalam kasus hoaks server KPU yang sudah di-setting untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Kedua buzzer itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka berinisial RD, yang ditangkap di Lampung pada Minggu (7/4), memiliki latar belakang sebagai dokter.
“RD seorang ibu rumah tangga tapi background pendidikannya cukup tinggi, dokter pendidikannya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Penangkapan RD merupakan pengembangan dari tersangka lainnya, yaitu EW, yang ditangkap pada Sabtu (6/4) di Ciracas, Jakarta Timur. EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs daring Babe.com.
Sementara itu, RD menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya. Saat ini RD masih dalam pemeriksaan di Polda Lampung.
Dedi mengatakan barang bukti yang disita penyidik ialah akun media sosial mereka beserta ponsel dan sim card.
Menurut Dedi, penyidik masih memburu dua buzzer lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Masih ada dua DPO, yang tengah didalami (Direktorat Tindak Pidana) Siber. Satu DPO yang menyampaikan secara verbal sudah diidentifikasi, masih dikejar,” katanya.
Ia menambahkan, satu DPO lainnya diduga ikut membuat narasi dan menyebarkan hoaks tersebut.
“Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi-narasi termasuk sebagai buzzer. Masih dikejar juga,” imbuhnya.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan sedang mendalami beberapa lokasi untuk memburu mereka.
“Kami masih cari yang bersangkutan, ada beberapa lokasi sedang kami dalami,” ujarnya.
Dani pun menjelaskan modus pelaku, yakni membuat akun palsu lalu melempar isu di media sosial. Setelah itu, mereka menghilang.
“Tadi sudah saya sampaikan pola mereka membuat fake akun kemudian melempar isu itu kemudian menghilang. Labfor kita sedang bekerja untuk mencari dan untuk pembuat masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
Tak mungkin curang
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya mempunyai mekanisme dan prosedur sehingga tidak mungkin melakukan kecurangan.
“KPU enggak curang, KPU punya prosedur, punya mekanisme, yang sebenarnya tidak memungkinkan orang melakukan kecurangan, semua dikontrol, mulai level TPS itu dibuka,” ujar Arief di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, hingga saat ini KPU tidak pernah mengalami kebocoran data karena semua perhitungan masih dilakukan secara manual berdasarkan ketetapan UU. Penggunaan teknologi dalam perhitungan hanya untuk menunjang kebutuhan informasi hitung cepat.
“Server, penggunaan teknologi informasi, itu untuk membantu banyak pihak mendapatkan informasi yang lebih cepat, membantu semua pihak untuk ikut mengontrol, membantu juga bagi KPU untuk mengontrol pasukannya di provinsi, kabupaten kota, sampai juga di TPS,” jelasnya.
Menurutnya, dengan penggunaan teknologi pula masyarakat dapat ikut mengawasi proses pemilu. Itu juga merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Enggak ada yang bisa nakal sebab semua orang bisa lihat,” tandas Arief. (*/X-10)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Sebuah video palsu berdurasi 12 detik yang mengeklaim sebagai rekaman sel Jeffrey Epstein sebelum tewas muncul di situs pemerintah.
Dia menjelaskan bahwa dorongan untuk memperluas literasi digital ini dipicu oleh tingginya tingkat akses internet di Batam yang telah mencapai 89 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved