Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Bowo Sidik Akui Siapkan Serangan Fajar

Kautsar Widya Prabowo
06/4/2019 06:28
Bowo Sidik Akui Siapkan Serangan Fajar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (tengah).(ANTARA/Reno Esnir)

ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membenarkan perbuatan tidak terpujinya untuk serangan fajar pada pemilihan legislatif (PIleg) 2019.

"Iya, untuk Pileg," kata Bowo kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/4).

Ia menampik ketika ditanyai mengenai ada arahan dari pihak lain untuk melakukan serangan fajar kepada masyarakat. Tindakannya dilakukan lantaran maksud pribadi.

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua ini. Bowo tiba di gedung antirasuah pada siang hari dan baru keluar pada pukul 19.07 WIB.

KPK menyebut Bowo mengumpulkan uang suap sejak Agustus 2018. Total uang yang dikumpulkan Bowo sebanyak Rp8 miliar.

Baca juga: KPK Mulai Buka 15 Ribu Amplop "Serangan Fajar" Bowo Sidik

Uang senilai Rp8 miliar itu disimpan Bowo dalam 400.000 amplop dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu. Ke-400.000 ribu amplop itu tersimpan dalam 84 kardus yang dititipkan di PT Inersia, perusahaan milik Bowo.

Berdasarkan pengakuan Bowo, uang itu akan digunakan Bowo untuk serangan fajar di Pemilu 2019. Bowo merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.

Lembaga Antirasuah memastikan telah mengantongi perusahaan yang memberi uang kepada Bowo. Pemberiaan itu bakal diusut selama proses penyidikan kasus dugaan suap kerja sama distribusi pengangkutan pupuk.

Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Staf PT Inersa, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo US$2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan US$85,130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya