Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
ANGGOTA Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membenarkan perbuatan tidak terpujinya untuk serangan fajar pada pemilihan legislatif (PIleg) 2019.
"Iya, untuk Pileg," kata Bowo kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/4).
Ia menampik ketika ditanyai mengenai ada arahan dari pihak lain untuk melakukan serangan fajar kepada masyarakat. Tindakannya dilakukan lantaran maksud pribadi.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua ini. Bowo tiba di gedung antirasuah pada siang hari dan baru keluar pada pukul 19.07 WIB.
KPK menyebut Bowo mengumpulkan uang suap sejak Agustus 2018. Total uang yang dikumpulkan Bowo sebanyak Rp8 miliar.
Baca juga: KPK Mulai Buka 15 Ribu Amplop "Serangan Fajar" Bowo Sidik
Uang senilai Rp8 miliar itu disimpan Bowo dalam 400.000 amplop dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu. Ke-400.000 ribu amplop itu tersimpan dalam 84 kardus yang dititipkan di PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
Berdasarkan pengakuan Bowo, uang itu akan digunakan Bowo untuk serangan fajar di Pemilu 2019. Bowo merupakan calon legislatif (caleg) petahana Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I kepengurusan DPP Golkar.
Lembaga Antirasuah memastikan telah mengantongi perusahaan yang memberi uang kepada Bowo. Pemberiaan itu bakal diusut selama proses penyidikan kasus dugaan suap kerja sama distribusi pengangkutan pupuk.
Bowo bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Staf PT Inersa, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo US$2 per metric ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan US$85,130.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom/OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved