Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

MA Tegaskan People Power di Luar Koridor Hukum

Antara
05/4/2019 14:57
MA Tegaskan People Power di Luar Koridor Hukum
Ketua Kamar TUN MA RI Supandi(MI/PIUS ERLANGGA)

MAHKAMAH Agung RI menyatakan pengerahan people power dalam menghadapi dugaan kecurangan dalam pemilu seperti yang diucapkan Amien Rais merupakan tindakan di luar koridor hukum.   

"Kita sebagai negara hukum harus menempuh langkah-langkah hukum. Kalau people power di luar koridor hukum dan hukum acara," kata Ketua Kamar TUN MA RI Supandi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/4).    

Ia mengatakan terdapat dua pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang penyelesaiannya berbeda.   

Untuk pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menentukan untuk dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara atau pengadilan pidana.   

Baca juga: KPU Sebut People Power itu pada 17 April

"Jadi pelanggaran administrasi pemilu itu harus sudah diselesaikan sebelum masa pencoblosan, ada dua pelanggaran administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu," kata Supandi.    

Sementara, setelah proses pencoblosan, apabila terdapat sengketa hasil pemilu yang akan menangani adalah Mahkamah Konstitusi.    

Sebelumnya, Amien Rais menjadi salah satu peserta aksi 313, yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (31/3).    

Dalam acara tersebut, Amien mengatakan kalau terjadi kecurangan dalam pemilu, langkah yang ditempuhnya tidak melalui jalur di Mahkamah Konstitusi, namun menggunakan people power. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya