Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan KPU mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan, harus segera ditindaklanjuti dengan memastikan ketersediaan logistik pemilu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurutnya, KPU harus bergegas memetakan daerah mana yang memiliki jumlah pemilih pindah TPS-nya banyak dan dibuatkan TPS tambahan.
"KPU harus pastikan dulu pembentukannya itu di mana saja, setelah itu diikuti dengan penyiapan petugas penyelenggaranya. TPS tambahan itu bisa dibuat di daerah-daerah yang pemilih pindahannya banyak, misalnya di lapas, perkebunan, rumah sakit, panti sosial, pesantren dan lain lain," ungkap Titi di Kantor Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Jakarta, Rabu (3/4).
Menurut Titi, KPU RI sudah memiliki data terkait titik dengan jumlah pemilih pindah TPS atau yang disebut pemilih Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) berada.
"Di lapas atau rutan misalnya, datanya (pemilih DPT) itu sudah ada. Mereka yang berada disana tidak mungkin dibawa keluar dari lapas. Harus didirikan di sana TPS-nya," imbuhnya.
Baca juga: Soal TPS Tambahan, KPU Harus Cermat Mengukur Keperluan Teknis
KPU, lanjut Titi, perlu mengoordinasikan dan memastikan dengan baik data pemilih DPTb agar bisa segera dipastikan pembentukan TPS tambahan. Sebenarnya, pemilih DPTb sudah termasuk dalam pemilih DPT. Hanya karena pemilih tersebut berpindah lokasi, TPS-nya pun berubah sesuai pemilih berada. Namun, dalam UU Pemilu, surat suara di TPS hanya disiapkan sebanyak 300 lembar ditambah cadangan 2%. Sehingga dimungkinkan mendirikan TPS tambahan bagi pemilih DPTb.
"KPU harus pastikan data-data pemilih DPTb ini dari masing-masing KPU daerah untuk dikonsolidasikan dengan baik dan segera dipastikan pembentukan TPS tambahan. Ini ada implikasi anggaran dan implikasi pada kebutuhan logistik pemilu. Itu yang harus disegerakan," ucap Titi
"Menurut saya hitung-hitungan Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak tidak sulit, yang diperlukan itu adalah keputusan. Kesulitan lainnya adalah menyortir dan mendistribusikan. Semakin cepat itu diputuskan semakin baik," tandasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Burhanuddin Muhtadi mengaku diserang akun yang menuduh dirinya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar.
Pengalaman nyoblos di Los Angeles kali ini, sangat menarik karena di KJRI-LA juga diadakan hiburan seperti live music dan kita juga bisa membeli makanan-makanan khas Indonesia.
Gerak-gerik pelaku dalam video rekaman yang beredar di media sosial juga dinilai amat tenang. Padahal, pelaku telah ketahuan sedang mencoblos surat suara salah satu pasangan calon.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved