Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Perludem: KPU Harus Bergegas Petakan TPS Tambahan

Insi Nantika Jelita
03/4/2019 19:05
Perludem: KPU Harus Bergegas Petakan TPS Tambahan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini(MI/ROMMY PUJIANTO)

PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan KPU mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tambahan, harus segera ditindaklanjuti dengan memastikan ketersediaan logistik pemilu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Menurutnya, KPU harus bergegas memetakan daerah mana yang memiliki jumlah pemilih pindah TPS-nya banyak dan dibuatkan TPS tambahan.

"KPU harus pastikan dulu pembentukannya itu di mana saja, setelah itu diikuti dengan penyiapan petugas penyelenggaranya. TPS tambahan itu bisa dibuat di daerah-daerah yang pemilih pindahannya banyak, misalnya di lapas, perkebunan, rumah sakit, panti sosial, pesantren dan lain lain," ungkap Titi di Kantor Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Jakarta, Rabu (3/4).

Menurut Titi, KPU RI sudah memiliki data terkait titik dengan  jumlah pemilih pindah TPS atau yang disebut pemilih Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) berada.

"Di lapas atau rutan misalnya, datanya (pemilih DPT) itu sudah ada. Mereka yang berada disana tidak mungkin dibawa keluar dari lapas. Harus didirikan di sana TPS-nya," imbuhnya.

Baca juga: Soal TPS Tambahan, KPU Harus Cermat Mengukur Keperluan Teknis

KPU, lanjut Titi, perlu mengoordinasikan dan memastikan dengan baik data pemilih DPTb agar bisa segera dipastikan pembentukan TPS tambahan. Sebenarnya, pemilih DPTb sudah termasuk dalam pemilih DPT. Hanya karena pemilih tersebut berpindah lokasi, TPS-nya pun berubah sesuai pemilih berada. Namun, dalam UU Pemilu, surat suara di TPS hanya disiapkan sebanyak 300 lembar ditambah cadangan 2%. Sehingga dimungkinkan mendirikan TPS tambahan bagi pemilih DPTb.

"KPU harus pastikan data-data pemilih DPTb ini dari masing-masing KPU daerah untuk dikonsolidasikan dengan baik dan segera dipastikan pembentukan TPS tambahan. Ini ada implikasi anggaran dan implikasi pada kebutuhan logistik pemilu. Itu yang harus disegerakan," ucap Titi

"Menurut saya hitung-hitungan Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak tidak sulit, yang diperlukan itu adalah keputusan. Kesulitan lainnya adalah menyortir dan mendistribusikan. Semakin cepat itu diputuskan semakin baik," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya