Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan uji materi UU 21/2011 tentang OJK Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c.
Pasal 1 angka 1 dalam UU 21/2011 memberikan wewenang kepada OJK untuk melakukan penyidikan, sedangkan pada Pasal 9 huruf c dijabarkan bahwa OJK memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang jasa keuangan.
Dalam keterangannya, Bismar Nasution mengutip pernyataan Jimly Asshiddiqie. Bismar meyakini OJK sebagai lembaga independen mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, OJK harus memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
"OJK ini lembaga independen dan tidak bertanggung jawab kepada Presiden. Oleh karena itu, apa yang dikatakan Prof Jimly itu mendukung apa yang saya sampaikan. Dia menyatakan bahwa fungsi hukum dari lembaga independen itu saya pegang," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Husdi Herman menyatakan ahli yang dihadirkan OJK tidak tepat dalam menyampaikan pernyataan serta tidak sesuai dengan frasa uji materi yang diajukan.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pupuk Indonesia
Menurutnya, apa yang dikutip Bismar dari Jimly tidaklah tepat. Pasalnya, sejak OJK dibentuk, Jimly dan Yusril Ihza Mahendra ialah orang yang menolak pemberian wewenang penyidikan kepada OJK. "Kita kan menguji frasa penyidikan, tapi dia (Bismar) mengutip yang bukan frasa penyidikan.
Husdi mengatakan kalau frasa penyidikan Jimly dan Yusril pada saat OJK itu dibentuk, di situ mereka berdua mengatakan jangan pernah ada penyidikan di OJK. "Nah, itu yang menjadi acuan kita. Namun, Bismar mengutip pernyataannya Jimly, tapi dia tidak paham kalau Jimly itu tidak ingin ada penyidikan di OJK," ujar Husdi.
Husdi juga menilai, dua saksi ahli tidak memahami apa yang menjadi persoalan dalam uji materi. Hal itu disebabkan keduanya merupakan ahli hukum ekonomi dan ahli hukum internasional.
"Inti sarinya, kedua saksi tadi kurang memahami frasa penyidikan. Bukan keahliannya memberikan keterangan. Oleh karenanya, banyak debat terjadi dalam persidangan," jelas Husdi.
Husdi mengharapkan kepada OJK untuk mendatangkan saksi ahli yang terkait dengan frasa yang diujikan. Menurutnya, itu perlu dilakukan agar tidak kembali terjadi ahli menyampaikan pernyataan yang melenceng dari materi persidangan. "Ya kalau mau mendatang ahli yang sesuai dengan keahliannya." (*/P-1)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved