Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengancam akan mengerahkan massa jika ditemukan dugaan kecurangan dalam pemilu. Pernyataan Amien Rais itu dinilai penghinaan terhadap pengadilan.
"Selain dapat dikategorikan contempt of court terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan, (pernyataan Amien) juga telah menafikan kerja keras seluruh komponen MK yang selama ini berusaha menguatkan kepercayaan publik terhadap MK," kata juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi, Senin (1/4).
Fajar mengatakan undang-undang telah menyiapkan saluran menyelesaikan sengketa pemilu di MK. Namun, keputusan memperkarakan hasil pemilu, termasuk dugaan adanya kecurangan, merupakan hak setiap peserta yang dapat digunakan atau tidak.
Baca juga: Sebut Hotel Borobudur Penuh Jin, Amien Rais Disebut Raja Jin
Fajar menyesalkan pernyataan Amien. Apalagi, Amien merupakan tokoh reformasi yang berperan dalam sejarah pembentukan MK.
"Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut," ucap dia.
Amien Rais sebelumnya mengancam KPU bahwa dirinya akan mengerahkan massa jika ditemukan dugaan kecurangan dalam pemilu. Itu disampaikan Amien dalam aksi massa 313 di depan Gedung KPU.
"Tidak ada gunannya, tapi kita people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3). (Medcom/OL-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved