Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA hari terakhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018, DPR menjadi lembaga penyelenggara negara yang paling tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan. Masa penyerahan LHKPN sudah ditutup tadi malam pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan data yang diakses pukul 23.00 WIB di laman elhkpn.kpk.go.id, baru 293 anggota DPR atau sekitar 52,79% yang melaporkan LHKPN.
"Kalau lewat dari jamnya, itu nanti akan tercatat lapor, tapi terlambat, dan kami juga mengimbau pimpinan instansi atau lembaga, bagi para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenai sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi masing-masing," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini, di Jakarta, kemarin.
Isnaini mengatakan pihaknya akan memublikasikan daftar yang sudah menyerahkan LHKPN sehingga dapat diketahui oleh publik.
"Belum bisa kami rilis, untuk kepastiaannya mungkin besok (hari ini), ya. Tanggal 1 kan sudah selesai semua, jadi kita bisa update berapa data sampai dengan 31 Maret 2019," ujar Isnaini.
Dari 349.147 wajib lapor bagi penyelenggara negara, baru 251.047 yang sudah melaporkan LHKPN atau baru sekitar 71,90%. Data yang dipublikasi KPK ini berdasarkan data yang ditarik dari database pada pukul 18.00 WIB.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal itu berwenang melaksanakan pemeriksaan terhadap harta kekayaan para penyelenggara negara. (*/X-10)
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved