Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA hari terakhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018, DPR menjadi lembaga penyelenggara negara yang paling tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan. Masa penyerahan LHKPN sudah ditutup tadi malam pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan data yang diakses pukul 23.00 WIB di laman elhkpn.kpk.go.id, baru 293 anggota DPR atau sekitar 52,79% yang melaporkan LHKPN.
"Kalau lewat dari jamnya, itu nanti akan tercatat lapor, tapi terlambat, dan kami juga mengimbau pimpinan instansi atau lembaga, bagi para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenai sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di instansi masing-masing," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini, di Jakarta, kemarin.
Isnaini mengatakan pihaknya akan memublikasikan daftar yang sudah menyerahkan LHKPN sehingga dapat diketahui oleh publik.
"Belum bisa kami rilis, untuk kepastiaannya mungkin besok (hari ini), ya. Tanggal 1 kan sudah selesai semua, jadi kita bisa update berapa data sampai dengan 31 Maret 2019," ujar Isnaini.
Dari 349.147 wajib lapor bagi penyelenggara negara, baru 251.047 yang sudah melaporkan LHKPN atau baru sekitar 71,90%. Data yang dipublikasi KPK ini berdasarkan data yang ditarik dari database pada pukul 18.00 WIB.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal itu berwenang melaksanakan pemeriksaan terhadap harta kekayaan para penyelenggara negara. (*/X-10)
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved