Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (mk) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 210 ayat 1 terkait aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS.
MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.
"Bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut hakim Konstitusi Aswanto, dalil para pemohon yang diajukan Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, Feri Amsari dkk, terkait konstitusionalitas pasal tersebut, sepanjang ditujukan untuk melindungi hak memilih pemilih yang mengalami keadaan tertentu adalah beralasan menurut hukum. Namun tidak dengan mengubah batas waktu paling lambat 30 hari.
Baca juga: MK Diminta Cepat Putuskan Gugatan soal Quick Count
Putusan tersebut, menurutnya, merupakan salah satu cara menjaga dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil dengan menerapkan pembatasan-pembatasan tertentu, baik terhadap hak pilih maupun terhadap proses atau tahapan pemilu yang dilaksanakan.
Dalam putusan itu hadir sembilan hakim kontitusi, para pihak terkait Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan pihak lainnya.
"Dengan begitu, warga negara yang memiliki hak pilih dapat diidentifikasi sedemikian rupa, sehingga tidak ada orang yang tidak/belum berhak memilih memberikan suara dalam pemilu. Cara demikian diperlukan untuk menghindari terjadinya manipulasi dalam proses penyelenggaraan pemilu," ucap Aswanto
"Pembatasan waktu pendaftaran pemilih dan batas waktu pemungutan dan penghitungan suara, juga merupakan bagian dari rekayasa hukum untuk menjamin agar prosedur pemilu betul-betul terukur dan tidak mudah dimanipulasi. Pada gilirannya, dengan cara itu kemudian pemilu yang jujur dan adil dapat diwujudkan," tandas Aswanto. (OL-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved