Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Disindir tak Tahu Hukum, Wiranto: Kasih Solusi dong

M Ilham Ramadhan Avisena
28/3/2019 14:45
Disindir tak Tahu Hukum, Wiranto: Kasih Solusi dong
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto(MI/Bary Fathahilah)

MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menanggapi sindiran beberapa pihak terkait usulannya menjerat penyebar hoaks dan golput dipidana dengan UU Terorisme.

Ia lantas meminta kepada pihak yang menyindir untuk memberikan solusi terhadap usulannya yang baru sebatas wacana.

"Itu kan wacana, nanti akan diuji. Kalau tidak setuju ya tidak apa, kalau setuju ya nanti ada prosesnya. Tapi jangan mengecam, mencela 'Pak Wiranto gak tau hukum, ngawur,' kasih solusinya dong," kata Wiranto usai mengisi seminar di Jakarta, Kamis (28/3).

Wiranto mengaku usulnya itu bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk bangsa Indonesia. Usulanya pun diumumkan secara terbuka demi berlangsungnya pemilu yang damai dan lancar.

"Kalau ada orang lain yang mengancam masyarakat lain untuk gak dateng ke TPS kan namanya teror," imbuhnya.

Baca juga: Wiranto: Jangan Golput Karena Hoaks

Wiranto juga meminta agar masalah usulnya itu tidak perlu diributkan. Menurutnya, yang terpenting saat ini ialah memastikan adanya rasa aman bagi pemilih saat mendatangi TPS.

"Jangan kita meributkan soal ini. Yang penting adalah bagaimana caranya masyarakat kita, masyarakat pemilih dari rumah bisa ke TPS bisa memilih sesuai dengan hati nuraninya, tidak diancam tidak dipaksa, ini kan negara demokrasi," ungkapnya.

Mantan Jenderal TNI itu menyebut memastikan keamanan adalah tugasnya sebagai Menteri saat ini. Mengingatkan dan menyadarkan masyarakat untuk tidak golput juga merupakan kewajibannya.

Undang-Undang, lanjut Wiranto, menganut mazhab progresif yang berarti perubahan UU merupakan hal lumrah dan perlu dilakukan bila memang tidak lagi sesuai dengan kondisi yang berjalan.

"Kalo UU itu tidak lagi sepadan, tidak lagi bisa memberikan efek tangka, efek jera dan keadilan dari satu kejahatan, maka uu diubah. Ya kalo gak diubah ketinggalan jaman, maka menimbulkan ketidaktertiban," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya