Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengemukakan pihaknya setuju dengan wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penaikan kembali dana bantuan partai politik, asalkan masih dalam jumlah yang wajar atau signifikan.
Namun, ICW menilai upaya mengurangi praktik korupsi tidak cukup dengan menaikan subsidi negara. Harus ada hal-hal lain yang diperbaiki, misalnya soal aturan mengenai audit, pelaporan, dan bahkan aturan seperti sanksi dan yang lainnya terhadap partai politik.
"ICW mengusulkan paket pembenahan partai. Di dalamnya kita berbicara soal besaran bantuan, bagaimana partai membelanjakan bantuan, ada pelaporan dan audit, dan termasuk soal pengaturan mengenai sanksi," ujar Almas kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Pada 2016, KPK merekomendasikan peningkatan pendanaan 50% biaya operasional partai politik dengan menaikkan angka Rp108 per suara menjadi Rp10 ribu per suara secara bertahap dalam waktu 10 tahun. Pemerintah sudah merealisasikan Rp1.000 per suara pada 2018.
Namun, angka Rp1.000 per suara dinilai KPK belum cukup untuk menutup peluang parpol terjerat kasus korupsi. Yang terbaru, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Di sisi lain, peneliti Formappi Lucius Karus mengemukakan praktik suap dan korupsi yang melibatkan elite partai politik selama ini membuktikan ada korelasi kuat antara partai politik, aksi suap, dan korupsi.
"Tata kelola partai politik sejak awal bergantung penuh pada sumber daya pemilik. Ini membuat partai politik tidak lebih dari semacam organisasi swasta atau korporasi," ujar Lucius.
Menurut dia, partai politik sejak awal didesain untuk menjadikan uang sebagai senjata agar survive dan terlebih untuk memastikan bisa meraih kekuasaan. Di sisi lain, kebutuhan parpol akan dana yang besar semakin tinggi seiring dengan kesibukan menjalankan aktivitas politiknya terutama saat pemilu.
"Hampir semua partai tampaknya sudah punya pengalaman dengan pencarian sumber dana ilegal melalui suap dan korupsi dana APBN dengan aneka modus yang ada," jelas Lucius.
Setelah Romy terjerat hukum, Suharso Monoarfa dikukuhkan sebagai Plt ketua umum dalam forum Musyawarah Kerja Nasional PPP di Bogor, Rabu (20/3). (DD/*/P-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Pasalnya, masalah utama dalam pengelolaan dana partai selama ini adalah akuntabilitas dan transparansi. Selama parpol dan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat.
Ganjar mengungkapkan bahwa bantuan dana untuk partai bisa berasal dari berbagai sumber tak hanya terbatas pada APBN.
Taslim mengatakan saat ini parpol mendapat dana di bawah standar. Dia harap parpol diberi bantuan keuangan Rp10 ribu per surat suara sah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved