Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa penebar hoaks bisa dijerat dengab UU Anti Terorisme. Ia mengatakan bahwa hoaks bisa menyebabkan teror yang mennyebar ketakutan dan masuk kategori terorisme.
Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis, tidak sependapat dengan Wiranto. Ia mengatakan ada UU sendiri yang dapat digunakan untuk kedua jenis tindakan tersebut, terorisme dan menyebar hoaks.
"Saya kira begini nanti harus bisa dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan betul nanti biarkan UU ITE akan berbicara," ujar Kharis, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (21/3).
Baca juga : Perempuan Lebih Rentan Jadi Pelaku Terorisme dan Sebar Hoaks
Kharis mengatakan, sejauh ini penggunaan UU selalu sesuai dengan kebutuhan yang ada. Terkait hoaks, UU ITE juga telah digunakan oleh penegak hukum untuk menanganinya dengan maksimal.
"Kita lihat kan UU juga sudah berjalan sesuai dengan isi dari pasal-pasal yang ada di dalam. Saya kira hakim dan jaksa mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu, saya kira mereka akan menggunakan UU yang memang semestinya digunakan," ujar Kharis.
Ia juga mengatakan tidak setuju kalau penyebar hoaks disejajarkan dengan teroris yang bisa dijerat UU Anti Terorisme. Itu dianggapnya berlebihan.
"Kalau kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan," ujar Kharis. (OL-8)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya selidiki laporan Partai Demokrat terkait hoaks yang menyeret SBY. Empat akun medsos dipolisikan atas fitnah korupsi dan status tersangka.
BMKG mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks cuaca di puncak musim hujan Desember-Februari, termasuk isu Squall Line.
BMKG memastikan kabar ancaman Squall Line dan badai ekstrem 31 Desember 2025–1 Januari 2026 adalah hoaks. Tidak ada peringatan resmi dikeluarkan.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved