Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

DPR Tak Sepakat UU Anti Terorisme Untuk Jerat Penebar Hoaks

Putri Rosmalia Octaviyani
21/3/2019 14:23
DPR Tak Sepakat UU Anti Terorisme Untuk Jerat Penebar Hoaks
(MI/Ramdani)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa penebar hoaks bisa dijerat dengab UU Anti Terorisme. Ia mengatakan bahwa hoaks bisa menyebabkan teror yang mennyebar ketakutan dan masuk kategori terorisme.

Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis, tidak sependapat dengan Wiranto. Ia mengatakan ada UU sendiri yang dapat digunakan untuk kedua jenis tindakan tersebut, terorisme dan menyebar hoaks.

"Saya kira begini nanti harus bisa dibedakan antara hoaks dengan mengungkapkan pendapat, kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan betul nanti biarkan UU ITE akan berbicara," ujar Kharis, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (21/3).

Baca juga : Perempuan Lebih Rentan Jadi Pelaku Terorisme dan Sebar Hoaks

Kharis mengatakan, sejauh ini penggunaan UU selalu sesuai dengan kebutuhan yang ada. Terkait hoaks, UU ITE juga telah digunakan oleh penegak hukum untuk menanganinya dengan maksimal.

"Kita lihat kan UU juga sudah berjalan sesuai dengan isi dari pasal-pasal yang ada di dalam. Saya kira hakim dan jaksa mereka juga bukan tidak mengerti, tidak mampu, saya kira mereka akan menggunakan UU yang memang semestinya digunakan," ujar Kharis.

Ia juga mengatakan tidak setuju kalau penyebar hoaks disejajarkan dengan teroris yang bisa dijerat UU Anti Terorisme. Itu dianggapnya berlebihan.

"Kalau kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan," ujar Kharis. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya