Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kemenag Segera Pecat ASN yang Terjaring OTT KPK

Denny Parsaulian Sinaga
16/3/2019 21:22
Kemenag Segera Pecat ASN yang Terjaring OTT KPK
(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Agama menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy dan dua AN Kemeag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Tidak adanya bantuan hukum yang diberikan kemenag, akan membuat kedua kepala kantor Kemenag itu akan segara dipecat.

"Kita semua tentu prihatin, kecewa sedih dan marah dgn terjadinya OTT KPK terhadap RMY, HRS, MFQ, dan tiga lainnya di Surabaya, kemarin," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Kantor Kemenag, Sabtu (16/3).

Menteri Lukman menegaskan, peristiwa yang terjadi pada Romi, Muafaq , dan Haris merupakan peristiwa hukum yang besifat personal dan tanggung jawab pribadi, bukan kelembagaan.

Baca juga : Ruangan Disegel KPK, Lukman Harap tak Ganggu Ritme Kerja Kemenag

Lukman menyadari, OTT tersebut adalah isyarat bahwa praktik korupsi masih terjadi.  Ia pun mengajak semua komponen bangsa untuk mendukung pemberantasannya.

Lukman pun turut meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa OTT KPK yang membawa nama lembaga Kementerian Agama. Ia pun menyadari adanya kemarahan masyarakat atas peristiwa tersebut.

"Kemenag menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas OTT yang melibatkan pejabat Kemenag terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Lukman.

Kemarahan ini, tambah Lukman, lebih terasa bagi Kemenag karena seharusnya di Kemenag tecerminkan nilai-nilai agama.

"Itu termasuk bersih dari KKN. Apalagi selama ini Kemenag telah menjalankan tata kelola pemerintahan yg menolak KKN dan gratifikasi."

Lukman mengakui bahwa OTT KPK merupakan fakta bahwa masih ada kelemahan dalam sistem kelola di Kemenag.

Ditegaskan Lukman, pihaknya  telah, sedang, dan akan melakukan langkah konkret memulihkan marwah Kemenag, dengan melakukan empat hal.

Pertama, menyatakan sikap secara tegas untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana kepada KPK dan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya

Kedua, Kemenag sepenuhnya akan kooperatif pada penanganan KPK agar kasus ini segera tuntas dan cepat.

Ketiga, Kemenag ke depan berkomitmen berkolaborasi dengan KPK membangun kolaborasi khususnya dalam promosi rotasi, dan mutasi jabatan di Kemenag.

Keempat, Kemenag segera memberhentikan pegawai yang terlibat OTT KPL dan tidak memberikan bantuan hukum apapun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya