Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

JK Bantah Tudingan Politisasi Gaji Aparat Desa

Dero Iqbal Mahendra
12/3/2019 17:55
JK Bantah Tudingan Politisasi Gaji Aparat Desa
(MI/Adama Dwi)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla membantah penilaian keputusan menggaji perangkat desa sebagai keputusan politis petahana. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah direncanakan sejak lama dan baru selesai sehingga diputusankan saat ini.

"Pilpres itu memang lima tahun sekali, memangnya mendekati pilpres tidak boleh ada keputusan? Enggak kan. Harusnya pemerintah tetap jalan. Waktunya mendekati ya baru selesai prosesnya," tutur Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (12/3).

Jusuf Kalla membenarkan gaji dari para perangkat desa akan diambil dari alokasi dana desa. Salah satu alasannya karena dana desa mengalami peningkatan.

Wapres kembali menekankan soal pengambilan dari dana desa tidak akan memengaruhi pembangunan di desa tersebut.

"Tidak juga (mempengaruhi), kan saya katakan tiap tahunnya naik," jelas Jusuf Kalla.

Baca juga: PPDI Wonogiri Sukacita Gaji Standar Golongan IIA Disetujui Presiden

Saat disinggung hal apa yang membuat keputusan penggajian aparat desa baru diputuskan saat ini, pria yang karib disapa JK menyebut pembuatan kebijakan perlu aturan yang dibuat dan disesuaikan. Namun, yang terpenting mencocokkan kesesuaian dengan anggaran tahun berjalan.

Dengan adanya penggajian bagi para aparat desa, Wapres berharap dapat mengurangi korupsi. Adanya kejelasan pendapatan, para perangkat desa dapat bekerja lebih fokus.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan tersebut, para perangkat desa akan mendapatkan gaji setara dengan gaji pokok PNS golongan IIA.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik