Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR duka menghampiri lembaga peradilan Indonesia yang telah kehilangan salah satu Hakim Agungnya.
Hakim Agung Wahidin hari ini tutup usia di Rumah Sakit Mitra Kemayoran Jakarta Minggu (3/3) pukul 07.05 WIB.
Wahidin merupakan hakim karir yang telah lama bertugas di dunia peradilan Indonesia. Pada puncak karirnya ia menjabat sebagai hakim agung yang dilantik pada 5 Juni 2015 lalu.
Diketahui Wahidin memang telah sakit sejak lama, namun tetap berdedikasi untuk masuk kerja hingga Jumat (1/3) .
Ia dikenal sebagai hakim yang berdedikasi dan pekerja keras. Wahidin yang lahir pada 10 Oktober 1951 itu dimakamkan di Pekanbaru, Riau.
Baca juga : Prioritaskan Hakim Karier Jadi Hakim Agung
Sepanjang karirnya sudah banyak kasus yang dirtanganinya.. Namun dari sekian banyak kasus tersebut setidaknya terdapat dua kasus yang menyita perhatian publik.
Wahidin terlibat dalam penanganan kasus penipuan dan pembunuhan oleh Dimas Kanjeng Pribadi dan juga kasus penipuan oleh kader Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.
Kedua kasus tersebut merupakan kasus dari tingkat kasasi dimana Wahidin menolak kasasi keduanya.
Pada kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada tingkat kasasi Wahidin menjadi salah satu Hakim Agung yang menolak upaya hukum Dimas Kanjeng sehingga yang bersangkutan tetap divonis 18 tahun penjara.
Ketka itu Wahidin duduk bersama Hakim Agung Margono dan Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Andi Ayyub Saleh.
Sedangkan pada kasus kasasi Ramadhan Pohan terkait penipuan, Wahidin menjadi salah satu hakim anggota selain Hakim Agung Margono. Perkara itu sendiri dipimpin oleh Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh sebagai Ketua Majels Hakim Agung.
Pada kasus tersebut kasasi Ramadhan Pohan ditolak majelis, sehingga mantan calon walikota Medan tersebut tetap divonis 3 tahun penjara.
Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih belum dieksekusi ke penjara. (OL-8)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved