Hakim Agung Pengadil Dimas Kanjeng Tutup Usia

Dero Iqbal Mahendra
03/3/2019 21:06
Hakim Agung Pengadil Dimas Kanjeng Tutup Usia
Hakim Agung Wahidin di Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KABAR duka menghampiri lembaga peradilan Indonesia yang telah kehilangan salah satu Hakim Agungnya.

Hakim Agung Wahidin hari ini tutup usia di Rumah Sakit Mitra Kemayoran Jakarta Minggu (3/3) pukul 07.05 WIB.

Wahidin merupakan hakim karir yang telah lama bertugas di dunia peradilan Indonesia. Pada puncak karirnya ia menjabat sebagai hakim agung yang dilantik pada 5 Juni 2015 lalu.

Diketahui Wahidin memang telah sakit sejak lama, namun tetap berdedikasi untuk masuk kerja hingga Jumat (1/3) .

Ia dikenal sebagai hakim yang berdedikasi dan pekerja keras. Wahidin yang lahir pada 10 Oktober 1951 itu dimakamkan di Pekanbaru, Riau.

Baca juga : Prioritaskan Hakim Karier Jadi Hakim Agung

Sepanjang karirnya sudah banyak kasus yang dirtanganinya.. Namun dari sekian banyak kasus tersebut setidaknya terdapat dua kasus yang menyita perhatian publik.

Wahidin terlibat dalam penanganan kasus penipuan dan pembunuhan oleh Dimas Kanjeng Pribadi dan juga kasus penipuan oleh kader Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.

Kedua kasus tersebut merupakan kasus dari tingkat kasasi dimana Wahidin menolak kasasi keduanya.

Pada kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada tingkat kasasi Wahidin menjadi salah satu Hakim Agung yang menolak upaya hukum Dimas Kanjeng sehingga yang bersangkutan tetap divonis 18 tahun penjara.

Ketka itu Wahidin duduk bersama Hakim Agung Margono dan Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Andi Ayyub Saleh.

Sedangkan pada kasus kasasi Ramadhan Pohan terkait penipuan, Wahidin menjadi salah satu hakim anggota selain Hakim Agung Margono. Perkara itu sendiri dipimpin oleh Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh sebagai Ketua Majels Hakim Agung.

Pada kasus tersebut kasasi Ramadhan Pohan ditolak majelis, sehingga mantan calon walikota Medan tersebut tetap divonis 3 tahun penjara.

Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih belum dieksekusi ke penjara. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya