Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo mengapreasiasi berbagai langkah terobosan di bidang hukum terutama reformasi lembaga peradilan yang dipimpin Mahkamah Agung yang berdampak positif kepada perekonomian Indonesia.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung," kata Presiden ketika berpidato dalam Sidang Pleno Istimewa MA dengan agenda Laporan Tahunan MA 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2).
Menurut Jokowi, berbagai langkah terobosan MA merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum yang pada akhirnya akan berdampak pada iklim investasi yang kondusif dan perbaikan kondisi perekonomian bangsa.
"Apa yang dilakukan pemerintah tidak akan ada artinya apabila tidak diimbangi dengan dukungan lembaga peradilan," katanya.
Baca juga: Jokowi dan JK Hadiri Sidang Pleno Istimewa MA
Menurut Jokowi, keberhasilan MA dalam melakukan berbagai terobosan turut menjadi kunci bagi keberhasilan Indonesia melakukan berbagai lompatan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam sidang pleno terbuka yang juga dihadiri Wapres M Jusuf Kalla itu, Jokowi mencontohkan lompatan kemajuan itu antara lain naiknya peringkat Indonesia dalam Kemudahan Memulai Berbisnis. Semula Indonesia berada di peringkat 120 kemudian naik menjadi peringkat 73.
"Di situ ada peran penting dari reformasi di lembaga peradilan yang dipimpin oleh MA," kata Jokowi dalam sidang pleno istimewa yang dipimpin Ketua MA M Hatta Ali.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi optimistis sistem peradilan di Indonesia akan semakin inovatif, maju, dan memperkuat kepercayaan dari rakyat akan keadilan.
"Seperti yang tadi sudah disampaikan, kita sedang memasuki era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi," katanya.
Presiden mencatat salah satu inovasi dengan penerapan teknologi informasi adalah penerapan e-court. Melalui penerapan teknologi informasi itu mulai dari pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran panjer uang perkara secara elektronik, sampai pemberitahuan pemanggilan persidangan secara elektronik.
"Penerapan sistem teknologi informasi dalam penanganan perkara tentu saja akan bisa mempercepat terwujudnya layanan peradilan yang sederhana, yang cepat, dan dengan biaya ringan," pungkas Jokowi. (OL-2)
Mantan Bupati Indramayu Nina Dai Bachtiar menemui Jokowi di Solo untuk meminta restu bergabung ke PSI.
Akankah fakta baru itu akan mempercepat proses hukum yang sedang berlangsung? Ke mana pula arah penyelesaian kasus yang telah lama memicu kegaduhan dan keterbelahan publik itu?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved