Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Bawaslu Bakal Rekomendasikan Larangan Serang Pribadi dalam Debat

Insi Nantika Jelita
19/2/2019 17:21
Bawaslu Bakal Rekomendasikan Larangan Serang Pribadi dalam Debat
(MI/ROMMY PUJIANTO )

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyatakan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) belum mengatur soal aturan debat untuk tidak saling menyerang sesama kandidat capres atau cawapres. Aturan tidak saling menyerang antar kandidat hanya ada di tata tertib debat.

Menurut Fritz, dalam Undang-undang Pemilu hanya disebutkan tidak boleh menyerang personal atau menghina Suku, Agama, Ras dan antargolongan (SARA). Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan akan membuat rekomendasi atau usulan terkait aturan debat berikutnya perihal larangan saling menyerang antar pribadi.

Baca juga: Fadli Usul Panelis Ditiadakan, KPU: Pertanyaan Siapa yang Buat?

"Sepanjang yang saya tahu belum dibahas dalam rapat-rapat persiapan debat. Mungkin ini menjadi catatan dari masing-masing pihak untuk debat selanjutnya. Mungkin dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskan kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi dan bagaimana hal-hal lain yang terkait dengan proses yg ada di debat ketiga," ungkap Fritz, di Thamrin, Jakarta, Selasa, (19/2).

Kemarin siang (18/2), Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan ucapan Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu. Kata Djamaludin, sebagai anggota TAIB, Jokowi dianggap telah melanggar Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Menurut Djamaludin, tuduhan Jokowi yang menyebut Prabowo memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh tidak berdasar, karena status lahan tersebut tetap milik negara dan Prabowo hanya memiliki hak guna usaha (HGU).

"Jadi atas dasar itu seorang pelapor telah melaporkan ke Bawaslu. Jadi apa yg akan dilakukan oleh bawaslu setelah itu, Bawaslu akan melihat apakah terpenuhi aspek formil dan materil, apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," terang Fritz. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya