Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

TKN Tegaskan Rumor Ma'ruf Diganti BTP Tak Akan Terwujud

Micom
15/2/2019 22:53
TKN Tegaskan Rumor Ma'ruf Diganti BTP Tak Akan Terwujud
(MI/ROMMY PUJIANTO)

DESAS-desus posisi Ma'ruf Amin bakal diganti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tiba-tiba saja meruyak menjadi rumor politik di media sosial.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin,  Abdul Kadir Karding menduga, rumor itu sengaja dihembuskan lawan politik Jokowi-Amin untuk membuat warga Nahdliyin gelisah.

"Psikologi kaum nahdliyin diusik seolah-olah bakal ada upaya “mengkudeta” kiai mereka. Jadi ketimbang kiai dizolimi saat sudah menjadi wapres lebih baik tidak usah dipilih sekalian," kata Kadir dalam keterangan tertulisnya.

Kadir menjelaskan, bila terpilih dalam Pemilu 2019 nanti,  Ma'ruf tak mungkin bisa serta-merta dihentikan sebagai Wakil Presiden. Hal itu selain menabrak aturan hukum,  juga punya resiko politik yang besar

Dari sisi politik, lanjutnya, jelas tak mungkin dilakukan partai koalisi pemerintah dipastikan menguasai parlemen,  sehingga upaya menggeser Ma'ruf pasti akan mendapat tentangan dari mayoritas parpol di parlemen.

"Dari sisi hukum,  mengacu UUD 1945 Pasal 7A dan 7B ayat 1 sampai ayat 7 menerangkan betapa ruwet dan rumitnya usaha untuk memberhentikan seorang presiden dan atau wakil presiden," ujar Kadir.

Pasal 7A UUD 1925 menyatakan: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga : TKN: Indopos Lancarkan Fitnah Besar soal Ahok Gantikan Ma'ruf

Namun berdasarkan Pasal 7B ayat 1 sebelum mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR, DPR harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah seorang presiden atau wakil presiden benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

"Mengacu Pasal 7B ayat 3 DPR baru bisa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi apabila mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat," terang Kadir.

Setelah itu menurut Pasal 7B ayat 4 MK punya waktu 90 hari untuk memutuskan permohonan DPR

Kalaupun pada akhirnya MK menyatakan presiden dan atau wakil presiden bersalah atau memenuhi syarat untuk diberhentikan, DPR masih harus menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Hal itu sesuai Pasal 7B ayat 5. Pasal itu artinya meski proses hukum di MK sudah dilalui maka masih ada proses politik yang mesti diselesaikan lewat sidang paripurna ini.

Selanjutnya kalaupun sidang paripurna DPR menyatakan setuju untuk membawa usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden ke MPR maka MPR masih diberi waktu paling lambat 30 hari untuk menerima usulan itu. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7B (6)

"Selama 30 hari itu seluruh fraksi dan faksi di MPR dipastikan akan melakukan berbagai manuver politik sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Sehingga proses pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak akan berjalan alot dan melelahkan," tuturnya.

Setelah MPR memutuskan untuk menerima usulan DPR soal pemberhentian presiden dan atau wakil presiden, Pasal 7B ayat 7 UUD 1945 mengharuskan mekanisme pengambilan keputusan atas usulan DPR itu mesti dihadiri sekurang-kurang tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.

Seandainya presiden dan atau wakil presiden benar-benar diberhentikan, Pasal 8 (1) mengatakan apabila yang berhenti presiden maka secara otomatis yang diambil sumpah menjadi presiden adalah wakil presiden. Namun apabila wakil presiden yang diberhentikan maka selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Kadir menegaskan,  dari aturan yang terdapat dalam UUD 1945 dapat dipastikan bahwa proses pemberhentian seorang presiden dan atau wakil presiden hingga mencari penggantinya memakan waktu yang cukup panjang.

Pertama ia harus melalui usulan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Hasil pemeriksaan MK kemudian diserahkan ke DPR untuk kemudian di bawa ke MPR. Setelah MPR memutuskan menerima pemberhentian presiden dan atau wakil presiden maka MPR masih harus bersidang guna memtuskan penggantinya.

"Jadi kesimpulan saya seorang wapres memang bisa diberhentikan dengan sejumlah syarat meski itu harus dilalui dengan jalan panjang nan melelahkan atau kalau dikontekskan dengan politik dapat dikatakan mustahil terjadi," tandasnya. (RO/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik