Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Pastikan Perlindungan Hukum Bagi Pegawainya

Dero Iqbal Mahendra
05/2/2019 16:51
KPK Pastikan Perlindungan Hukum Bagi Pegawainya
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MENYIKAPI adanya laporan oleh Pemprov Papua ke pihak Kepolisian untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencemaran nama baik, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya yakin Kepolisian akan profesional dalam menangani pelaporan tersebut.

"Siapaun dapat melaporkan apa yang dia anggap benar, namun secara hukum tentu akan mudah dipilah, mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ngada," tutur Febri saat dihubungi, Selasa (5/2).

Febri menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh, termasuk bantuan hukum kepada pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya. Mengingat yang bersangkutan melakukan sejumllah kegiatan berdasarkan penugasan resmi dari KPK.

Di sisi lain Febri mempertanyakan apakah institusi negara atau daerah dapat diposisikan sebagai korban sebagaimana arti dalam penerapan pasal pencearan nama baik seperti di KUHP atau di UU TE yang mana merupakan delik aduan. Febri pun mengungkapkan ada sejumlah kejanggalan lainnya dari sisi hukum terkait pelaporan tersebut.

Baca juga: KPK Kantongi Bukti Medis Pegawainya yang Dianiaya

Sebelumnya Pemprov Papua mengadukan balik pegawai KPK dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah dilaporkan pihak KPK atas tindakan pemukulan. Pelaporan itu tersebut dengan dikuasakan kepada Alexander Kapisa. Laporan teregister dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2018 tentang ITE.

Pada Senin kemarin para pimpinan KPK telah menjenguk Gilang yang menjadi korban pemukulan di Hotel Borobudur saat menjalankan tugasnya. Gilang kemudian dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi bagian hidung serta jahitan di mata sebelah kiri.

"Saya juga sudah melihat langsung kondisi yang bersangkutan malam kemarin dan juga bertemu dengan ayah dan ibu Gilang yang menjaga di RS tersebut. Dari informasi terakhir yang diterima keluarga pasien dari pihak RS, Gilang membutuhkan istirahat di RS sekitar 4-5 hari," tutur Febri. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik