Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengakui bahwa polemik pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI yang berujung pelaporan seluruh komisioner KPU ke kepolisian, menyita waktu untuk bekerja menyelenggarakan Pemilu.
"Ya (memengaruhi) dalam hal waktu saja. KPU kan kerjaannya banyak, kalau dipanggil-panggil (polisi) tentu KPU menghormati dan mematuhi. Ya sudah waktunya akan tersita banyak," kata Arief di Jakarta, Rabu (30/1).
Arief mengatakan, saat ini pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalani sudah mulai sedikit terasa menyita waktu. Namun, dia memastikan pemeriksaan ini tidak akan mengganggu tahapan Pemilu.
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, mengatakan, seluruh komisioner KPU RI akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada kepolisian. Namun, dia mengatakan saat ini KPU sejatinya memang membutuhkan waktu yang banyak untuk bisa menyelesaikan semua pekerjaan.
Baca juga: KPU Lakukan Cek Silang untuk Verifikasi Data Caleg Eks Koruptor
"Makanya kami menyiasati, mengatur waktu sebaik mungkin supaya kami bisa melaksanakan tugas, kegiatan, dan bisa memenuhi panggilan," jelas Evi.
Dia mengaku pemeriksaan tidak menjadi beban bagi KPU.
"KPU sudah terbiasa dipanggil dimintai keterangannya baik oleh DKPP, PTUN, MK, tinggal membagi waktu saja," tutur Evi.
Sebelumnya, Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 Ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU tidak memasukkan OSO dalam daftar calon tetap anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), meskipun Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI. (OL-1)
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
DPD RI juga mendesak percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk memperkuat karakter Indonesia sebagai negara maritim.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswa SD di Ngada, NTT.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved