Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
HARI ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama caleg mantan koruptor sesuai kategori aturan perundang-undangan. Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di dalam undang-undang, caleg mantan narapidana dengan pidana di atas lima tahun harus mempublikasikan diri. Meski, dalam vonis hakim, mantan narapidana tersebut dihukum di bawah lima tahun.
"Caleg itu pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Itu ancamannya lebih dari 5 tahun. Bukan vonisnya atau tuntutan jaksa. Dalam undang-undang bunyi pasalnya begitu," ungkap Pramono di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (30/1).
Pramono menyebut pengumuman nama caleg mantan koruptor dilakukan setelah yang bersangkutan diputus pengadilan sebelum adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, menurutnya, bisa saja ada calon legislatif yang pernah divonis pidana korupsi sebelum ada undang-undang tersebut.
"Karena Undang-undang Tipikor kan baru ada tahun 1999," singkatnya.
Baca juga: KPU Lakukan Cek Silang untuk Verifikasi Data Caleg Eks Koruptor
Diketahui, pengumuman tentang narapidana yang menjadi caleg diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 ayat 1 huruf g yang menyebutkan bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
KPU memastikan tidak akan melakukan kesalahan dalam mengumumkan nama caleg mantan koruptor. Oleh karena itu, pihaknya terus memeriksa dan mengonfirmasi ke KPU daerah perihal data caleg mantan koruptor agar valid.(OL-5)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved