Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama caleg mantan koruptor sesuai kategori aturan perundang-undangan. Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di dalam undang-undang, caleg mantan narapidana dengan pidana di atas lima tahun harus mempublikasikan diri. Meski, dalam vonis hakim, mantan narapidana tersebut dihukum di bawah lima tahun.
"Caleg itu pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Itu ancamannya lebih dari 5 tahun. Bukan vonisnya atau tuntutan jaksa. Dalam undang-undang bunyi pasalnya begitu," ungkap Pramono di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (30/1).
Pramono menyebut pengumuman nama caleg mantan koruptor dilakukan setelah yang bersangkutan diputus pengadilan sebelum adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, menurutnya, bisa saja ada calon legislatif yang pernah divonis pidana korupsi sebelum ada undang-undang tersebut.
"Karena Undang-undang Tipikor kan baru ada tahun 1999," singkatnya.
Baca juga: KPU Lakukan Cek Silang untuk Verifikasi Data Caleg Eks Koruptor
Diketahui, pengumuman tentang narapidana yang menjadi caleg diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 ayat 1 huruf g yang menyebutkan bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
KPU memastikan tidak akan melakukan kesalahan dalam mengumumkan nama caleg mantan koruptor. Oleh karena itu, pihaknya terus memeriksa dan mengonfirmasi ke KPU daerah perihal data caleg mantan koruptor agar valid.(OL-5)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved