Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama caleg mantan koruptor sesuai kategori aturan perundang-undangan. Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di dalam undang-undang, caleg mantan narapidana dengan pidana di atas lima tahun harus mempublikasikan diri. Meski, dalam vonis hakim, mantan narapidana tersebut dihukum di bawah lima tahun.
"Caleg itu pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Itu ancamannya lebih dari 5 tahun. Bukan vonisnya atau tuntutan jaksa. Dalam undang-undang bunyi pasalnya begitu," ungkap Pramono di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (30/1).
Pramono menyebut pengumuman nama caleg mantan koruptor dilakukan setelah yang bersangkutan diputus pengadilan sebelum adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, menurutnya, bisa saja ada calon legislatif yang pernah divonis pidana korupsi sebelum ada undang-undang tersebut.
"Karena Undang-undang Tipikor kan baru ada tahun 1999," singkatnya.
Baca juga: KPU Lakukan Cek Silang untuk Verifikasi Data Caleg Eks Koruptor
Diketahui, pengumuman tentang narapidana yang menjadi caleg diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 ayat 1 huruf g yang menyebutkan bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
KPU memastikan tidak akan melakukan kesalahan dalam mengumumkan nama caleg mantan koruptor. Oleh karena itu, pihaknya terus memeriksa dan mengonfirmasi ke KPU daerah perihal data caleg mantan koruptor agar valid.(OL-5)
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved