Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan nama caleg mantan koruptor sesuai kategori aturan perundang-undangan. Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di dalam undang-undang, caleg mantan narapidana dengan pidana di atas lima tahun harus mempublikasikan diri. Meski, dalam vonis hakim, mantan narapidana tersebut dihukum di bawah lima tahun.
"Caleg itu pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Itu ancamannya lebih dari 5 tahun. Bukan vonisnya atau tuntutan jaksa. Dalam undang-undang bunyi pasalnya begitu," ungkap Pramono di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (30/1).
Pramono menyebut pengumuman nama caleg mantan koruptor dilakukan setelah yang bersangkutan diputus pengadilan sebelum adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, menurutnya, bisa saja ada calon legislatif yang pernah divonis pidana korupsi sebelum ada undang-undang tersebut.
"Karena Undang-undang Tipikor kan baru ada tahun 1999," singkatnya.
Baca juga: KPU Lakukan Cek Silang untuk Verifikasi Data Caleg Eks Koruptor
Diketahui, pengumuman tentang narapidana yang menjadi caleg diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 ayat 1 huruf g yang menyebutkan bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kecuali, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan mantan terpidana.
KPU memastikan tidak akan melakukan kesalahan dalam mengumumkan nama caleg mantan koruptor. Oleh karena itu, pihaknya terus memeriksa dan mengonfirmasi ke KPU daerah perihal data caleg mantan koruptor agar valid.(OL-5)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved