Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPU Kaji Putusan PTUN Meski Tak Cantumkan OSO di DCT

Rahmatul Fajri
23/1/2019 18:00
KPU Kaji Putusan PTUN Meski Tak Cantumkan OSO di DCT
(MOHAMAD IRFAN)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra akan mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) DPD.

"Kita kaji dulu," kata Ilham ketika ditemui di Bawaslu, Kamis (23/1).

Ilham mengatakan pengkajian lebih lanjut dilakukan KPU, meski KPU tetap mengambil sikap tidak memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD.

"Artinya gini, apa yang sudah kita putuskan itu melibatkan kajian dengan para ahli, sehingga kita anggap putusan yang kita ambil sesuai MK harus dijalankan," lanjut Ilham.

Baca juga: Soal Gugatan Lanjutan OSO, KPU : Kami Siap Hadapi

Seperti diketahui, OSO meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar memasukkan namanya ke dalam DCT. Putusan per tanggal 21 Januari 2019 tersebut memerintahkan KPU mencabut SK Nomor: 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/ 2018 tanggal 20 September 2018 tentang DCT anggota DPD. Kemudian, dalam putusan tersebut KPU harus menerbitkan SK baru dengan memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD.

Akan tetapi, KPU tetap berpegang pada putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang disebutkan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD, sehingga tidak mencantumkan nama OSO dalam DCT karena masih berstatus Ketua Umum Partai Hanura.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya